Anambas _ ranaipos.com : Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (29/10/2026).
Forum tersebut menjadi wadah dialog antara penyelenggara pelayanan, pengguna jasa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan di Bandar Udara Letung.
Kegiatan ini bertujuan membangun kesepahaman antara penyelenggara layanan dan masyarakat, sekaligus mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah perbaikan agar pelayanan bandara semakin efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
Selain itu, Forum Konsultasi Publik menjadi bagian dari upaya penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) Bandar Udara Letung guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Bandara Letung, Denny Armanto, mengatakan bahwa pelaksanaan FKP merupakan bentuk komitmen UPBU Kelas III Letung dalam membuka ruang partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan pengguna jasa akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah peningkatan mutu pelayanan di Bandara Letung.
”Melalui forum ini, kami berupaya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan pelayanan publik. Masukan dari pengguna jasa menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan langkah peningkatan mutu layanan bandara,” ungkap Denny.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek pelayanan menjadi perhatian dalam forum tersebut. Di antaranya kendala teknis pengisian survei pelayanan, ketersediaan transportasi lanjutan, penyampaian informasi penerbangan, hingga pelayanan angkutan kargo.
Terkait kendala pengisian survei, UPBU Letung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi persoalan koneksi jaringan yang menghambat proses pengisian. Kendala teknis tersebut juga akan disampaikan kepada pihak pusat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan proses verifikasi.
Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan guna mendorong ketersediaan transportasi lanjutan dari bandara menuju destinasi penumpang. Hal ini dinilai penting untuk menunjang kenyamanan masyarakat setelah tiba di Bandara Letung.
”Koordinasi dengan pihak terkait akan terus kami lakukan, termasuk mendorong peningkatan ketersediaan transportasi lanjutan dari bandara menuju tujuan penumpang,” tambahnya.
Pada aspek informasi penerbangan, UPBU Letung juga akan meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perubahan jadwal maupun pembatalan penerbangan. Koordinasi dengan pihak maskapai akan diperkuat agar informasi dapat diterima penumpang secara jelas dan tepat waktu.
Sementara itu, dalam menghadapi kondisi cuaca buruk (bad weather), pemantauan informasi cuaca serta koordinasi dengan maskapai dan pihak terkait akan terus dilakukan untuk mendukung keselamatan operasional penerbangan. Penumpang juga diharapkan memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi dan perkembangan penerbangan.
Pelayanan angkutan kargo turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. UPBU Letung akan memperkuat koordinasi dengan maskapai dan penyedia jasa kargo guna meningkatkan ketersediaan informasi mengenai tarif pengiriman, jenis barang yang dapat dikirim, serta prosedur penerimaan barang.
Pemanfaatan media informasi dan komunikasi juga akan dioptimalkan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai layanan angkutan kargo di Bandar Udara Letung.
Secara regulasi, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan forum juga memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara serta dokumen Standar Pelayanan Bandar Udara Letung Nomor AU.003/1/IX/UPBU-LTG/2025.
Selain itu, kegiatan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PT.105/243/SDJ.OTL/2025 tanggal 5 November 2025 tentang imbauan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam penyusunan Standar Pelayanan.
Melalui forum ini, UPBU Kelas III Letung berharap seluruh masukan dan saran masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui rencana perbaikan pelayanan yang terukur.
Hasil forum nantinya akan menjadi bahan penyusunan rencana tindak lanjut, dokumentasi melalui berita acara atau notulen, serta penyempurnaan Standar Pelayanan Bandar Udara Letung.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian aspirasi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan.
UPBU Kelas III Letung berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan kebandarudaraan yang semakin informatif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat*(Heri).





Komentar