No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 23 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Upaya Cegah Premanisme, Polres Natuna Patroli di Obyek Vital dan Tempat Keramaian

rapi by rapi
09/05/2025 1:55 PM
in Berita, Natuna
0
Upaya Cegah Premanisme, Polres Natuna Patroli di Obyek Vital dan Tempat Keramaian
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna : Dalam upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat, Polres Natuna melaksanakan patroli rutin di sejumlah lokasi strategis dan tempat-tempat keramaian seperti swalayan, obyek vital seperti bank, kantor PLN, dan area Pertamina. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi aksi premanisme di wilayah Kabupaten Natuna. Jumat (09/05/2025)

Kegiatan ini bukan hanya berfokus pada tindakan preventif, namun juga mengandung nilai edukatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terpengaruh atau terlibat dalam aksi-aksi premanisme.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla menegaskan bahwa patroli ini akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan sebagai bentuk kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat, serta upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran polisi di lapangan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi di Kabupaten Natuna,” ujar Kapolres Natuna.

Baca Juga

Refleksi Tahun Baru Islam 1448 H, ICMI Orda Natuna Bahas Arah Pengembangan Pendidikan dan Keumatan

Krisis Air Bersih, Damkarmat Anambas Bantu Suplai Air ke Warga Tarempa Barat dan Sri Tanjung

Premanisme dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya, tergantung bentuk tindakannya, antara lain:

Pasal 368 KUHP – Pemerasan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan barang, maka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 170 KUHP – Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama:
Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan luka berat atau kematian, hukumannya dapat mencapai 12 tahun atau lebih.

Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan (termasuk intimidasi):
Dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda sesuai ketentuan.(Rid).

Komentar

Berita Terkini

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Natuna saat menggelar Talkshow Strategis Pendidikan dan Keumatan dalam rangka Refleksi Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Refleksi Tahun Baru Islam 1448 H, ICMI Orda Natuna Bahas Arah Pengembangan Pendidikan dan Keumatan

23 menit lalu

Krisis Air Bersih, Damkarmat Anambas Bantu Suplai Air ke Warga Tarempa Barat dan Sri Tanjung

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In