No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 3 November 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ukur Batas AS Jalan, Satpol PP Tanjungpinang Tinjau Pagar di Jalan DI Panjaitan Km 8

Ranai Pos by Ranai Pos
02/01/2026 3:10 PM
in Tanjungpinang
0
Ukur Batas AS Jalan, Satpol PP Tanjungpinang Tinjau Pagar di Jalan DI Panjaitan Km 8
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.Ranaipos.com -Tanjungpinang : Menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan terhadap bangunan pagar yang diduga tidak memiliki perizinan dari dinas terkait. Pagar tersebut berlokasi di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (2/1/2026).

 

Dalam peninjauan tersebut, Satpol PP turut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Air Raja, serta pemilik lahan.

Baca Juga

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Gandeng Kejati Kepri, Kejari Karimun dan Kejari Lingga

Hari Jadi ke-25 Kota Otonom, Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Kota Tanjungpinang

 

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 23.

 

“Kami masih mencari unsur pelanggarannya terlebih dahulu, apakah pagar tersebut melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) atau ketentuan daerah terkait garis sempadan jalan,” ujar Eko.

 

Perda Nomor 7 Tahun 2010 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi aspek ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan. Pada Pasal 23, perda tersebut menegaskan persyaratan teknis bangunan gedung serta kewajiban perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Diketahui sebelumnya, sebagian lahan milik Djodi Wirahadikusuma telah digunakan untuk pelebaran jalan tanpa adanya ganti rugi. Saat ini, pagar yang dibangun di atas lahan tersebut kembali diukur oleh Satpol PP untuk memastikan batas As Sumbu (AS) jalan. Jalan DI Panjaitan sendiri merupakan jalan lintas nasional yang sejak tahun 2023 pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, menegaskan bahwa pembangunan pagar pembatas tersebut tidak memerlukan izin karena berdiri di atas lahan miliknya yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

 

“Selama 21 tahun saya sudah menghibahkan tanah selebar enam meter untuk akses keluar masuk perusahaan. Namun di atas lahan itu justru dibangun taman dan dipasang papan plang,” ungkap Djodi.

 

Dalam peninjauan tersebut, pihak terkait juga belum dapat memastikan apakah papan plang reklame yang berada di tengah taman tersebut memiliki izin atau tidak. Salah seorang petugas menyebutkan bahwa plang tersebut telah berdiri sejak pabrik beroperasi.

 

Djodi turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan perda. Menurutnya, masih banyak pagar di lokasi lain yang diduga melanggar aturan, seperti pagar di simpang Hotel Pesona dan simpang Km 3 yang dinilai terlalu tinggi dan menutup pandangan pengguna jalan, namun tidak pernah mendapat teguran.

 

“Sementara pagar yang saya bangun tingginya hanya satu meter dan masih menyisakan ruang jalan selebar dua meter,” pungkasnya. (dv)

Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 3 Juta Rumah, Natuna Terima Alokasi Bedah Rumah 389 Unit Tahun 2026

Dukung Program 3 Juta Rumah, Natuna Terima Alokasi Bedah Rumah 389 Unit Tahun 2026

18 jam lalu

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Iskandarsyah, BPR Tuah Karimun Makin Bertumbuh: Laba Rp1,157 Miliar, Aset Rp54 Miliar, KURDA Tembus Rp1,8 Miliar

MIGAS NATUNA: PRODUKSI DI LAUT, MENGAPA SHOREBASE PENTING DI PULAU?

KPDN dan PORDI Natuna Gelar Lomba Ngael Cancang, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In