No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 23 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tipu Korban, Polres Natuna Amankan Pemilik Surat Tanah Palsu.

Korban HS alami kerugian Rp. 1.8 Miliar dengan jumlah 43 bidang surat tanah palsu

Ranai Pos by Ranai Pos
09/03/2025 2:17 PM
in Berita, Natuna
0
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H

0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ NATUNA : Satreskrim Polres Natuna akhirnya berhasil mengamankan seorang pria BFA (26) asal Kelurahan Bandarsyah, Ranai, lantaran menjual sebidang tanah dengan dokumen surat tanah palsu. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H saat melakukan konprensi pers dengan para awak media di Mapolres Natuna, Kamis (6/3/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H
Waka Polres Natuna di dampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H saat melakukan konprensi pers terkait tersangka BFA pelaku pemalsuan dokumen dan penipuan

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya korban melapor kepada kepolisian lantaran membeli tanah yang diduga dokumen surat kepemilikan tidak sah alias palsu.

“Modusnya dimana tersangka sejak September 2023 lalu mengiming-imingi korban untuk membeli tanah, dan transaksi pertama benar surat dan tanahnya benar adanya. Namun transaksi selanjutnya tersangka menggunakan surat tanah palsu, sehingga korban mengalami kerugian total kurang lebih Rp.1,8 Milyar, ” ujar Iptu Richie kepada media, Sabtu (8/3/2025).

Lebih jelasnya, Iptu Richie menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu 27 Oktober 2024, di desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, setelah korban bersama keluarga dan Kadus mengecek lokasi tanah yang suratnya diberikan oleh tersangka.

Baca Juga

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Atas perbuatan tersanga dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman masing2 4 tahun penjara.

“Kita mengamankan 43 bidang Surat Tanah/Sporadik yang diduga palsu, Laptop, Cap kantor desa yang diduga palsu, buku tabungan, rekening koran, bukti transfer,” jelasnya.

Terkait kejadian ini, Iptu Richie meminta masyarakat tidak mudah percaya membeli tanah tanpa melakukan pengecekan fisik dan keabsahan surat tanah dulu melalui isntansi terkait.

“Agar tidak terulang kejadian ini, sebelum membeli, masyarakat cek lebih dulu ke asliannya dengan cek ke desa setempat atau badan pertanahan. Dengan begitu jelas asal usulnya,” harap Iptu Richie.*(riduan)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat serahkan penghargaan kepada Camat Siantan Syamsir pada Malam apresiasi Pendidikan 2026

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

9 jam lalu

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In