No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tim JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

Ranai Pos by Ranai Pos
20/12/2024 11:02 AM
in Batam
0
Tim JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Batam : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika, Kamis (20/12/2024). Penyerahan dilakukan terhadap 12 tersangka, yang terdiri dari 10 oknum anggota Polri dan 2 warga sipil.

Tersangka yang terlibat adalah SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Dari 12 tersangka tersebut, 7 orang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 5 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Dalam kasus ini, 10 oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sementara 2 warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa serah terima tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. “Tim JPU yang telah ditunjuk merupakan gabungan profesional dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar Yusnar.

Baca Juga

SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang, Sertifikat Lama Segera Dicabut

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Yusnar menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari produsen, bandar, hingga pengedar narkotika.

“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika. Sebanyak 11 terdakwa dituntut pidana mati, dan 6 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” tutup Yusnar.

Kasus ini menunjukkan komitmen tegas Kejati Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, termasuk ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

Komentar

Berita Terkini

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

2 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Dari Desa Terpencil, Lima Atlet Mekar Jaya Siap Harumkan Nama Natuna di Porprov Kepri 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In