No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tim JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

Ranai Pos by Ranai Pos
20/12/2024 11:02 AM
in Batam
0
Tim JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Batam : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika, Kamis (20/12/2024). Penyerahan dilakukan terhadap 12 tersangka, yang terdiri dari 10 oknum anggota Polri dan 2 warga sipil.

Tersangka yang terlibat adalah SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Dari 12 tersangka tersebut, 7 orang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 5 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Dalam kasus ini, 10 oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sementara 2 warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa serah terima tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. “Tim JPU yang telah ditunjuk merupakan gabungan profesional dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar Yusnar.

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Yusnar menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari produsen, bandar, hingga pengedar narkotika.

“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika. Sebanyak 11 terdakwa dituntut pidana mati, dan 6 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” tutup Yusnar.

Kasus ini menunjukkan komitmen tegas Kejati Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, termasuk ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

Komentar

Berita Terkini

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

3 jam lalu

Negara Dalam Bayangan (Tentang Deep State dan Sebuah Kecurigaan yang Tak Pernah Mati)

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In