Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka.
Pelayanan administrasi kependudukan secara online di mulai dari tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan begitu isi dari pengumuman yang di keluarkan Kadis Dukcapil Kota Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Dukcapil Kota Tanjungpinang Irianto saat di hubungi media ini via phonselnya. Ungkapnya, untuk sementara kantor ditutup dikarenakan adanya beberapa pegawainya sakit yang diduga tepapar virus corona, Kamis (8/7/21) pagi.
“Sudah beberapa hari ini saya sakit, di duga covid dan melakukan istirahat di rumah. Sudah 11 hari saya sakit, namanya sakit kita tidak tau dan berhadapan dengan masyarakat langsung untuk sementara di tutup namun online jalan. Pelayanan online tetap jalan karena nomor registrasi ada jika untuk cek data bisa dengan cara online”, jelas Irianto,*dwik
Komentar