No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terkait Pemberitaan Sempat Dilaporkan Tuduhan Penyerobotan Lahan dan Pengerusakan Pelantar, Agusriadi Bantah dan Akan Tempuh Jalur Hukum, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nur Meifi

Ranai Pos by Ranai Pos
17/01/2026 7:05 PM
in Anambas, Berita
0
Kuasa Hukum Nur Meifi, Sahala Gultom, S.H

Kuasa Hukum Nur Meifi, Sahala Gultom, S.H

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anambas _ ranaipos.com : Kuasa Hukum Nur Meifi, Sahala Gultom, S.H., menanggapi pemberitaan ranaipos.com terkait pernyataan Saudara Agusriandi mengenai dugaan penyerobotan lahan dan klaim tidak adanya pelanggaran batas tanah. Ini tanggapan Nur Meifi melalui kuasa hukumnya kepada ranaipos.com, Sabtu (17/01/25) petang melalui sambungan telpon selukernya.

Kuasa hukum Nur Meifi menegaskan bahwa pernyataan Agusriandi yang menyebutkan setelah dilakukan pengukuran oleh BPN tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan terkait batas tanah, tidak sesuai dengan fakta hasil pengukuran resmi.

“Berdasarkan hasil pengukuran resmi oleh BPN Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 20 November 2025, ditemukan bahwa sebagian bangunan Saudara Agusriandi masuk ke dalam tanah klien kami. Bahkan, tandon air milik Saudara Agusriandi berada 100 persen di atas tanah klien kami, Nur Meifi,” ujar Sahala Gultom, S.H.

Sahala menambahkan, hasil pengukuran tersebut merupakan dokumen resmi negara yang dilakukan oleh instansi berwenang dan tidak dapat dikesampingkan oleh pernyataan sepihak.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Lanjut Sahala, terkait klaim pembelian tanah yang disebut telah dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum Nur Meifi menegaskan bahwa keabsahan AJB tidak serta-merta membenarkan penguasaan fisik atau pembangunan di atas tanah milik pihak lain.

“Persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya AJB, melainkan pada fakta batas tanah di lapangan. Fakta tersebut telah diukur secara resmi oleh BPN,” tegas Sahala.

Lebih lanjut, kuasa hukum Nur Meifi menyampaikan bahwa kliennya justru dirugikan akibat adanya bangunan dan fasilitas yang berdiri di atas tanah milik kliennya tanpa hak.

“Atas perbedaan klaim ini, klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan batas tanah dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan data resmi,” kata Sahala.

Terkait proses hukum atas persoalan tersebut, kuasa hukum Nur Meifi menyampaikan bahwa saat ini kliennya telah menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Klien kami telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta melalui sejumlah pemberitaan media online. Seluruh proses tersebut saat ini sedang berjalan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sahala Gultom, S.H.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak serta nama baik kliennya.

“Pada prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif mengikuti setiap tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk membuka data dan dokumen resmi hasil pengukuran BPN sebagai dasar penilaian yang objektif,” tutur Sahala.

Sahala juga mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik tidak bertentangan dengan fakta hukum, karena dapat berimplikasi pada kerugian nama baik dan hak hukum pihak lain.*(heri)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

13 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In