No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terdakwa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Besar

Ranai Pos by Ranai Pos
05/03/2026 10:45 PM
in Batam
0
Terdakwa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Besar 
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Batam : Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

 

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat, yaitu mengangkut 2 ton shabu. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan usia muda terdakwa.

 

Baca Juga

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Satbinmas Polres Anambas dan GP Ansor Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

“Jumlah narkotika yang diangkut terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa,” kata Majelis Hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir atas putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan awal. Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan narkotika besar.

 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Pikir-pikir, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal. Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

​Bersamaan dengan ini, kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026. Sebagaimana hal dimaksud, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M. Alfian.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena tindakan tersebut terbukti bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Komentar

Berita Terkini

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

4 jam lalu

Idul Adha 1447 H di Bintan Meriah, Pawai Takbir Digelar di Kijang dan Salat Id Terpusat di Toapaya

GRIB Jaya Anambas Rekrut Anggota untuk Perkuat Kebersamaan

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

TNI dan Warga Kompak Goro, Kebut Pembangunan Jembatan Armco Sungai Kangboi di Bintan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In