No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 8 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terdakwa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Besar

Ranai Pos by Ranai Pos
05/03/2026 10:45 PM
in Batam
0
Terdakwa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Besar 
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Batam : Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

 

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat, yaitu mengangkut 2 ton shabu. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan usia muda terdakwa.

 

Baca Juga

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Kolaborasi Bea Cukai, BNN dan Polda Kepri Bongkar 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Karimun

“Jumlah narkotika yang diangkut terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa,” kata Majelis Hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir atas putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan awal. Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan narkotika besar.

 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Pikir-pikir, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal. Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

​Bersamaan dengan ini, kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026. Sebagaimana hal dimaksud, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M. Alfian.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena tindakan tersebut terbukti bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Komentar

Berita Terkini

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

3 jam lalu

TNI Tanam Sejuta Pohon di Natuna, Penghijauan Jangan Berhenti di Seremoni

Sekda Ronny Optimistis Tanjung Uban Selatan Bawa Nama Bintan ke Pentas Nasional

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Tak Lagi Menunggu dalam Ketidakpastian

Empat Hari, Jadwal Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In