Natuna _ ranaipos.com : Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2.100,49 gram di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing bernama Riski Amaldo dan Joni Kusnadi.
Sebelumnya pada Desember 2021, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Anambas berhasil meringkus kedua terdakwa di wilayah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terdakwa Riski Amaldo diamankan petugas dikamar 214 Hotel Miranti Kelurahan Letung beserta barang bukti sabu seberat 1 ons di laci lemari dan 2 bungkus pelastik teh cina berisi sabu di dalam tas.
Dari hasil penyelidikan polisi, terdakwa mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terdakwa Joni Kusnadi.
Selanjutnya, terdakwa Joni Kusnadi turut diamankan dan dari hasil penggeledahan didapati 1 bungkus pelastik kecil berisi sabu seberat 0,49 gram.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, M. Limbong SH saat di konfirmasi ranaipos.com menyatakan kasus barang haram ini telah masuk dan melalui sejumlah tahap persidangan. Dan kini telah sampai pada tahap pembacaan putusan pengadilan.
“Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai menetapkan kedua terdakwa itu divonis hukuman penjara seumur hidup”, ucap M.Limbong kepada ranaipos.com, Kamis (25/8).
Amar putusan tersebut disampaikan oleh Hakim JP Simanungkalit yang memimpin jalannya sidang pada Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Negeri Ranai.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam persidangan tersebut, M. Limbong sampaikan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Riski Amaldo dan Joni Kusnadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap terdakwa Riski Amaldo dan Joni Kusnadi dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.*(kalit)
Komentar