No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Ranai Pos by Ranai Pos
08/07/2025 7:57 PM
in Nasional
0
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Jakarta : Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati, Ph.D, telah melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi (LP) STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT, yang dibuat pada tanggal 4 Juli 2025.

Andi Dasmawati melaporkan kedua oknum tersebut didampingi oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berlokasi di Mall Taman Palem, Jakarta Barat. Menurut Fachruddin Tanjung, selaku penasehat hukum Andi, laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum IKWI Pusat serta Sekretaris Jenderal IKWI Pusat. Mereka diduga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 yang tertanggal 5 Mei 2025.

“Kami telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Fachruddin Tanjung, yang akrab disapa Tanjung.

Tanjung juga menegaskan bahwa sebelum laporan tersebut dibuat, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Reserse Kriminal Umum (Reskrim) dan melampirkan sejumlah bukti terkait status kepengurusan yang sah dari IKWI Pusat. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, pihak Reskrim menyatakan bahwa dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IK dan RS memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

“Selain itu, kami juga telah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak ada respons apapun. Maka dari itu, kami akhirnya memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum ini,” lanjut Tanjung.

Andi Dasmawati, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, berharap agar penyidik dapat bertindak profesional dan netral dalam menangani kasus ini. “Semoga penyidik bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” ujarnya, Selasa (8/7).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, Novi Enebelty, serta Yuliana selaku Pelaksana Tugas (Plt) IKWI DKI Jakarta. (***)

 

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

19 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In