Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang, bagi pengguna transportasi laut ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti oleh penumpang.
Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan itu berlaku bagi setiap kedatangan dalam Provibsi Kepri, Luar Privinsi Kepri maupun luar negeri.
Saat ini khususnya Kota Tanjungpinang dari zona merah kini sudah zona orange dan dari level 4 kini jadi level 3, namun persyaratan penumpang dipelabuhan domestik Sekupang, Punggur dan Sri Bintan Pura masih penetapan surat swab antigen negatif, bukti vaksin minimal dosis pertama dan pemeriksaan E Hac, Sabtu (14/8/21).
Hal itu dibenarkan oleh Junaidi selaku kadis Perhubungan Kepri, menurutnya aturannya masih yang lama untuk transportasi atau perjalanan di dalam daerah.
“Masih tetap diberlakukan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ), tentang swab antigen bagi penumpang akan diberlakukan hingga tanggal 23 Agustus,” pungkasnya.*dewi
Komentar