No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Januari 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sholat I’dul Adha 1442H – 2021M di Natuna Boleh di Laksanakan di Masjid dan Lapangan dengan Kapasitas 20 dan 70% Saja

rapi by rapi
16/07/2021 7:18 AM
in Berita, Natuna
0
Sholat I’dul Adha 1442H – 2021M di Natuna Boleh di Laksanakan di Masjid dan Lapangan dengan Kapasitas 20 dan 70% Saja
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna_ranaipos.com (RP) : Kita boleh menyelenggarakan shalat Id Idul Adha di Masjid dan lapangan mengingat kita masih zona orens, dalam peraturan PPKM untuk di Natuna masih ada keringanan dan diperbolehkan untuk menyelenggarakan sholat I’dul Adha di masjid-masjid dan di lapangan terbuka

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si setelah mendengar beberapa masukan dan pendapat dari para ulama dan tokoh saat pelaksanaan kegiatan rapat terbatas dalam rangka penyambutan pelaksanaan raya qurban atau di sebut dengan lebaran Idul kurban atau idul adha 1442H – 2021M, Kamis (Kamis (15/07) pagi di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Lantai 2 Jl. Batu Sisir Bukit Arai Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat koordinasi terbatas sesuai Prokes itu dipandu langsung oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda itu dan setelah mendengarkan masukan serta tanggapan beberapa tokoh ulama dan para imam-mam Masjid yang hadir itu, Bupati Natuna menerima dengan baik atas usulan dan pendapat tersebut.

 

Baca Juga

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Mus Mulyadi Kades Sunggak Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN di Jakarta

Untuk pelaksanaan shalat I’dul Adha di Masjid-masjid dan Mushalla, surau atau langgar dibatasi jamaahnya seperti di bagian dalam masjid atau surau maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas masjid dan surau di luar masjid di perbolehkan 70 persen dengan diberi jarak batas antara jamaah satu dengan yang lainya 1 meter.

 

Terkait tatacara penyembelihan dan pembagian daging hewan korban, untuk yang bertugas sebagai pemotong atau penyembelih hewan kurban harus di rapidtes dengan biaya digeratiskan, bagi yang mau di rapid yang tidak maupun itu tidak apa, yang penting penerapan protokol kesehatan harus ketat.

Kemudian untuk pembagian daging hewan korban, agar tidak terjadi kerumunan petugas atau panitia korban yang mengantarkan dagingnya ke rumah-rumah masing-masing.

Untuk kunjung-mengunjung muhibbah pada hari raya merupakan budaya masyarakat Natuna. Wakil Bupati Rodhial Huda mengingatkan, untuk saat ini kegiatan tersubut di kurangi terlebih dahulu, karena mengingat kondisi masih suasana pandemi, tetapi selaku Pemerintah Daerah tetap membolehkan hal tersebut namun dibatasi jumlahnya dan di atur situasi dan kondisi tempat masing-masing supaya terhindar dari penularan virus Covid-19.

Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi kembali menambahkan, untuk penerapan sistem PPKM merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) agar diperketat kita ikuti arahan pimpinan pusat dan provinsi ,”cetusnya.*Amin.

Komentar

Berita Terkini

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

16 jam lalu

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Mus Mulyadi Kades Sunggak Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN di Jakarta

Dihadiri Bupati, Kodim 0318/Natuna Sosialisasikan Perekrutan Komcad TNI 2023

Dua Unit Generator PLN Letung Alami Gangguan, Pemadaman Bergilir Dilakukan

Pertanyakan Dana CSR , Masyarakat Jemaja Minta Keadilan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In