Natuna_ranaipos.com (RP) : Kita boleh menyelenggarakan shalat Id Idul Adha di Masjid dan lapangan mengingat kita masih zona orens, dalam peraturan PPKM untuk di Natuna masih ada keringanan dan diperbolehkan untuk menyelenggarakan sholat I’dul Adha di masjid-masjid dan di lapangan terbuka
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si setelah mendengar beberapa masukan dan pendapat dari para ulama dan tokoh saat pelaksanaan kegiatan rapat terbatas dalam rangka penyambutan pelaksanaan raya qurban atau di sebut dengan lebaran Idul kurban atau idul adha 1442H – 2021M, Kamis (Kamis (15/07) pagi di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Lantai 2 Jl. Batu Sisir Bukit Arai Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat koordinasi terbatas sesuai Prokes itu dipandu langsung oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda itu dan setelah mendengarkan masukan serta tanggapan beberapa tokoh ulama dan para imam-mam Masjid yang hadir itu, Bupati Natuna menerima dengan baik atas usulan dan pendapat tersebut.
Untuk pelaksanaan shalat I’dul Adha di Masjid-masjid dan Mushalla, surau atau langgar dibatasi jamaahnya seperti di bagian dalam masjid atau surau maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas masjid dan surau di luar masjid di perbolehkan 70 persen dengan diberi jarak batas antara jamaah satu dengan yang lainya 1 meter.
Terkait tatacara penyembelihan dan pembagian daging hewan korban, untuk yang bertugas sebagai pemotong atau penyembelih hewan kurban harus di rapidtes dengan biaya digeratiskan, bagi yang mau di rapid yang tidak maupun itu tidak apa, yang penting penerapan protokol kesehatan harus ketat.
Kemudian untuk pembagian daging hewan korban, agar tidak terjadi kerumunan petugas atau panitia korban yang mengantarkan dagingnya ke rumah-rumah masing-masing.
Untuk kunjung-mengunjung muhibbah pada hari raya merupakan budaya masyarakat Natuna. Wakil Bupati Rodhial Huda mengingatkan, untuk saat ini kegiatan tersubut di kurangi terlebih dahulu, karena mengingat kondisi masih suasana pandemi, tetapi selaku Pemerintah Daerah tetap membolehkan hal tersebut namun dibatasi jumlahnya dan di atur situasi dan kondisi tempat masing-masing supaya terhindar dari penularan virus Covid-19.
Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi kembali menambahkan, untuk penerapan sistem PPKM merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) agar diperketat kita ikuti arahan pimpinan pusat dan provinsi ,”cetusnya.*Amin.
Komentar