Ada sebuah ironi yang baru saja menjadi lebih nyata.
Pada 4 Oktober 2026, gas-in commissioning pipa bawah laut West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping berhasil dilakukan. Gas dari sistem Natuna selangkah lagi masuk ke pembangkit PLN Batam di Tanjung Uncang. Pipa offshore sepanjang 3,2 kilometer dan onshore sepanjang 1,3 kilometer itu dibangun untuk memperkuat pasokan energi bagi Batam dan sekitarnya.
Batam tentu membutuhkan gas.
Kawasan industri membutuhkan energi. Pembangkit listrik membutuhkan bahan bakar. Investasi membutuhkan kepastian pasokan. Karena itu, tidak ada yang salah jika gas dari Natuna dipakai untuk menghidupkan mesin-mesin ekonomi Batam.
Tetapi justru karena pipa itu kini benar-benar akan mengalirkan gas, satu pertanyaan lama menjadi semakin penting:
Setelah gas Natuna mengalir ke Batam, lalu Natuna dapat apa?
Pertanyaan itu bukan pertanyaan untuk mempertentangkan Natuna dengan Batam.
Ia adalah pertanyaan tentang keadilan.
Sebab dalam sebuah negara kesatuan, kekayaan yang bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain seharusnya membawa serta manfaat bagi wilayah asalnya.
Gas boleh mengalir.
Tetapi keadilan jangan berhenti di pipa.
Batam mendapatkan energi, Natuna harus mendapatkan masa depan
PLN Energi Primer Indonesia menyebut pembangunan WNTS-Pemping dimaksudkan untuk memperkuat keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik di Batam dan sekitarnya. Batam memang merupakan kawasan industri dan ekonomi strategis yang membutuhkan pasokan energi yang andal.
Bahkan persoalan pasokan gas di Batam selama ini bukan persoalan kecil. PGN Batam pada 2026 menyatakan pasokan gas melalui pipa masih terbatas sehingga sebagian kebutuhan industri masih harus dipenuhi dengan LNG.
Maka gas Natuna mempunyai arti strategis bagi Batam.
Tetapi di sinilah pertanyaan kebijakan publik dimulai.
Jangan sampai hubungan Natuna-Batam hanya menjadi hubungan:
Natuna menyediakan, Batam menggunakan.
Yang seharusnya dibangun adalah:
Natuna menghasilkan, Batam menggunakan, industri tumbuh, negara memperoleh penerimaan, dan masyarakat Natuna memperoleh manfaat yang lebih besar.
Itu bukan dua hal yang sama.
Yang pertama adalah hubungan ekstraktif.
Yang kedua adalah hubungan pembangunan.
D-Alpha: 222 TCF yang terlalu besar untuk sekadar menjadi angka
Pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih besar jika kita melihat Natuna D-Alpha.
Kementerian ESDM menyebut potensi gas Blok East Natuna mencapai sekitar 222 trillion cubic feet (TCF). Namun kandungan CO₂-nya lebih dari 70 persen. Karena itulah gas yang diperkirakan dapat dieksploitasi sekitar 46 TCF. Pemerintah juga melihat teknologi CCS/CCUS sebagai salah satu kemungkinan untuk menangani kandungan CO₂ yang sangat tinggi tersebut.
Angka 222 TCF itu bukan angka kecil.
Ia menjelaskan mengapa D-Alpha selama puluhan tahun menjadi salah satu proyek energi paling besar sekaligus paling sulit di Indonesia.
Kementerian ESDM sendiri sejak lama mencatat bahwa pengembangan D-Alpha menghadapi persoalan teknologi dan biaya yang sangat besar. Pada 2010, pemerintah memperkirakan cadangan gas yang dapat dikembangkan sekitar 46 TCF dan kebutuhan investasi mencapai sekitar US$52 miliar.
Tetapi angka lama tersebut jangan diperlakukan sebagai estimasi investasi proyek 2026. Teknologi, desain proyek, harga energi, skema kontrak, teknologi penangkapan karbon dan keekonomian proyek telah berubah.
Yang lebih penting adalah perkembangan terbaru.
Pada 17 September 2026, pemerintah menetapkan PT Nations Petroleum sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Natuna D-Alpha. Untuk tiga tahun pertama, perusahaan tersebut memberikan komitmen pasti senilai US$103,309 juta. Komitmennya mencakup studi geologi dan geofisika, survei seismik 3D seluas 591 km², desain pilot unit, tiga paket studi CO₂ terintegrasi, satu sumur appraisal, satu sumur eksplorasi, serta kegiatan engineering dan monitoring. Bonus tanda tangan yang tercatat sebesar US$200.000.
Ini penting.
Sebab D-Alpha kini memasuki babak baru.
Belum berarti gas 222 TCF itu besok mengalir.
Belum.
Masih ada tahap eksplorasi, appraisal, pengujian, desain teknologi, keekonomian, pengembangan lapangan, infrastruktur, pengolahan CO₂, pembiayaan, keputusan investasi, dan berbagai persyaratan lainnya.
Tetapi negara telah bergerak dari wacana menuju proses pengembangan baru.
Dan justru karena itu, Natuna harus mulai berbicara sekarang.
Bukan setelah produksi dimulai.
Dari 222 TCF, hanya 46 TCF yang menjadi persoalan nyata
Ada sesuatu yang menarik dari angka tersebut.
222 TCF terdengar seperti kekayaan yang hampir tidak terbatas.
Tetapi lebih dari 70 persen kandungan gas tersebut adalah CO₂.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar bagaimana mengambil gas dari bawah laut.
Persoalannya adalah bagaimana memisahkan, menangani, memanfaatkan atau menyimpan karbon dalam jumlah sangat besar.
Inilah sebabnya D-Alpha bukan sekadar proyek migas.
Ia juga proyek teknologi.
Proyek karbon.
Proyek infrastruktur.
Proyek investasi.
Dan, jika dirancang dengan benar, proyek pembangunan wilayah.
Mengapa?
Karena proyek sebesar itu membutuhkan pelabuhan, basis operasi, jasa logistik, tenaga kerja, pendidikan vokasi, penginapan, katering, transportasi, pemeliharaan, keselamatan kerja, jasa konstruksi, pengelolaan lingkungan dan berbagai layanan penunjang.
Pertanyaan Natuna seharusnya bukan:
“Apakah gas itu akan dibawa ke Batam?”
Pertanyaannya:
“Berapa banyak nilai ekonomi yang dapat ditinggalkan di Natuna sebelum gas itu pergi?”
Natuna sudah menerima DBH. Tetapi apakah sudah adil?
Di sinilah pembicaraan tentang Dana Bagi Hasil menjadi penting.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah—UU HKPD—secara eksplisit dibangun atas prinsip hubungan keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras. Bahkan konsideransnya merujuk pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
Dalam Pasal 117, UU HKPD mengatur DBH minyak dan gas bumi.
Untuk gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan laut sampai 4 mil, bagian DBH untuk daerah ditetapkan 30,5 persen dari bagian negara setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
Untuk gas bumi yang berasal dari wilayah laut di atas 4 mil sampai 12 mil, juga ditetapkan 30,5 persen, dengan pembagian 10 persen untuk provinsi penghasil, 19,5 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dan 1 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Di sinilah Natuna menghadapi persoalan yang tidak sederhana.
D-Alpha berada jauh di lepas pantai. Karena itu, persoalan mengenai penetapan daerah penghasil, radius kewilayahan, serta konstruksi pembagian DBH menjadi sangat penting.
Jangan sampai kekayaan yang secara geografis dan strategis berada di kawasan Natuna menghasilkan penerimaan negara yang besar, tetapi daerah yang menanggung beban sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan memperoleh manfaat yang tidak sebanding.
Ini bukan berarti Natuna harus meminta seluruh penerimaan.
Bukan.
Tetapi Natuna berhak meminta agar formula tersebut menghasilkan keadilan yang substantif.
Angkanya sudah memberi tanda
Lihat kondisi fiskal Natuna.
Dalam alokasi Transfer ke Daerah 2025, Kabupaten Natuna memperoleh total DBH sekitar Rp185,49 miliar, terdiri atas DBH pajak sekitar Rp100,86 miliar dan DBH SDA sekitar Rp84,63 miliar. Dari DBH SDA tersebut, alokasi migas sekitar Rp78,15 miliar. Sementara DAU mencapai sekitar Rp444,84 miliar.
Dengan kata lain, Natuna masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Dalam data APBD 2025 yang dihimpun Kementerian Keuangan, pendapatan daerah Natuna dianggarkan sekitar Rp1,18 triliun, dengan PAD sekitar Rp128,86 miliar dan transfer pemerintah pusat sekitar Rp990,12 miliar.
Angka-angka ini mengatakan sesuatu.
Natuna memang menerima DBH.
Tetapi DBH bukan berarti Natuna telah mencapai kemandirian fiskal.
Bahkan dokumen perubahan APBD 2025 Natuna menunjukkan alokasi DBH gas bumi yang sebelumnya sekitar Rp58,79 miliar kemudian berubah menjadi sekitar Rp46,55 miliar, sementara DBH minyak bumi berubah menjadi sekitar Rp86,69 miliar.
Ini menunjukkan betapa fluktuatifnya pendapatan berbasis migas.
Karena itu, Natuna tidak boleh hanya bergantung pada migas.
Tetapi justru karena migas merupakan sumber daya strategis, penerimaannya harus digunakan untuk membangun ekonomi setelah migas.
Jangan biarkan Natuna menjadi kaya di bawah laut dan miskin di atasnya
Di sinilah saya kira kita perlu mengubah cara berpikir.
Kita tidak boleh menjadikan DBH sebagai satu-satunya jawaban.
DBH hanyalah salah satu instrumen.
Yang lebih penting adalah nilai tambah lokal.
Jika D-Alpha dikembangkan, mengapa Natuna tidak disiapkan menjadi salah satu basis operasionalnya?
Mengapa tidak dibangun pusat logistik?
Mengapa tidak disiapkan kawasan jasa penunjang migas?
Mengapa pendidikan vokasi di Natuna tidak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan proyek energi, kelautan, keselamatan kerja dan teknologi karbon?
Mengapa anak-anak Natuna tidak disiapkan sejak sekarang untuk menjadi teknisi, operator, engineer, tenaga keselamatan, tenaga lingkungan, ahli logistik dan pengusaha rantai pasok?
Jika investasi D-Alpha masuk, jangan sampai orang datang dari Jakarta, Batam, Surabaya, Singapura atau negara lain untuk bekerja, sementara anak Natuna hanya menjadi penonton.
Itu akan menjadi paradoks pembangunan yang sangat pahit.
Gasnya berada di Natuna.
Proyeknya bernama Natuna D-Alpha.
Tetapi tenaga kerjanya bukan orang Natuna.
Jasa penunjangnya bukan perusahaan Natuna.
Pusat bisnisnya bukan Natuna.
Dan penerimaan ekonominya sebagian besar berputar di luar Natuna.
Jika itu terjadi, maka yang kita bangun hanyalah industri ekstraksi, bukan pembangunan daerah.
Natuna memiliki satu beban yang tidak boleh dilupakan: perbatasan
Ada satu variabel yang tidak boleh hilang dari rumus.
Geografi.
Natuna bukan kabupaten biasa.
Ia adalah kepulauan.
Ia berada di wilayah perbatasan.
Ia mempunyai biaya logistik yang tinggi.
Ia mempunyai keterbatasan konektivitas.
Dan ia berada di kawasan strategis Laut Cina Selatan.
Karena itu, pembangunan Natuna bukan hanya soal ekonomi lokal.
Ia merupakan bagian dari kepentingan nasional.
Masyarakat Natuna bukan hanya konsumen pelayanan publik.
Mereka adalah bagian dari kehadiran Indonesia di wilayah perbatasan.
Karena itu, jalan, pelabuhan, bandara, rumah sakit, sekolah, jaringan komunikasi dan ekonomi lokal di Natuna harus dilihat sebagai infrastruktur kedaulatan.
Dalam konteks ini, manfaat ekonomi gas seharusnya tidak dihitung hanya dengan rumus penerimaan.
Ada manfaat strategis yang juga harus dihitung.
Semakin sejahtera masyarakat perbatasan, semakin kuat kehadiran negara.
Tiga hal yang harus diminta Natuna
Karena itu, ketika gas Natuna mulai mengalir ke Batam, menurut saya Natuna tidak perlu datang dengan sikap menolak.
Natuna justru harus datang dengan proposal.
Pertama, keadilan fiskal.
Pemerintah perlu membuka kembali pembahasan tentang bagaimana karakter daerah kepulauan dan perbatasan diperhitungkan dalam kebijakan fiskal terkait sumber daya alam strategis.
Kedua, nilai tambah lokal.
Pemerintah perlu membuat kebijakan agar pengembangan D-Alpha tidak berhenti di offshore production, tetapi menciptakan basis ekonomi, jasa, tenaga kerja dan rantai pasok di Natuna.
Ketiga, pembangunan pascamigas.
Sebagian manfaat sumber daya harus diarahkan untuk membangun sektor yang bertahan ketika produksi migas menurun: perikanan, pariwisata, ekonomi biru, pendidikan, jasa maritim, industri kelautan dan ekonomi digital.
Dengan demikian, migas tidak hanya menghasilkan uang untuk dibelanjakan.
Migas menghasilkan modal untuk membangun masa depan setelah migas.
Jangan sampai pipa lebih cepat daripada keadilan
Kini gas Natuna benar-benar mulai menemukan jalannya ke Batam.
Pipa sudah dibangun.
Gas-in commissioning sudah dilakukan.
Batam menunggu pasokan untuk pembangkitnya.
Itu kabar baik.
Tetapi kabar baik bagi Batam tidak boleh berubah menjadi kabar yang biasa-biasa saja bagi Natuna.
Sebab Natuna bukan sekadar tempat yang kebetulan berada di bawah ladang gas.
Natuna adalah bagian dari republik yang menyimpan kekayaan itu.
Dan masyarakat Natuna telah hidup puluhan tahun dengan sebuah paradoks: berada dekat dengan sumber daya strategis, tetapi jauh dari pusat pertumbuhan.
Mungkin sudah waktunya paradoks itu dihentikan.
Bukan dengan menghentikan gas.
Bukan dengan memusuhi Batam.
Bukan dengan mengatakan bahwa gas hanya boleh dinikmati Natuna.
Tetapi dengan membangun satu prinsip sederhana:
gas Natuna boleh mengalir ke Batam, tetapi manfaat pembangunannya harus mengalir kembali ke Natuna.
Sebab Batam membutuhkan gas.
Indonesia membutuhkan energi.
Tetapi Natuna membutuhkan keadilan.
Dan keadilan itu tidak harus selalu berupa uang.
Ia dapat berupa sekolah.
Pelabuhan.
Bandara.
Rumah sakit.
Lapangan pekerjaan.
Pendidikan vokasi.
Investasi.
Kawasan logistik.
Perusahaan lokal.
Teknologi.
Konektivitas.
Dan masa depan bagi anak-anak Natuna.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan D-Alpha bukan hanya berapa TCF gas yang berhasil diproduksi.
Bukan pula hanya berapa dolar investasi yang masuk.
Bukan hanya berapa rupiah penerimaan negara yang tercatat.
Ukuran yang lebih manusiawi adalah:
apakah masyarakat Natuna menjadi lebih sejahtera karena gas yang berada di laut mereka?
Jika jawabannya ya, maka gas itu telah menjadi energi pembangunan.
Jika jawabannya tidak, kita harus berani mengakui bahwa kita hanya berhasil memindahkan kekayaan dari satu tempat ke tempat lain.
Dan di situlah pertanyaan tadi akan tetap hidup:
Setelah gas Natuna mengalir ke Batam, lalu Natuna dapat apa?
Jawabannya jangan hanya angka dalam APBN.
Jawabannya harus terlihat di Natuna.
Sebab sebuah negara yang adil bukan negara yang membagi semua kekayaannya secara sama rata.
Ia adalah negara yang memastikan bahwa ketika kekayaan dari suatu tempat mengalir ke tempat lain, masyarakat di tempat asal tidak ditinggalkan oleh kemakmuran.
Gas boleh mengalir.
Investasi boleh mengalir.
Energi boleh mengalir.
Tetapi satu hal harus mengalir lebih deras: keadilan.***





Komentar