www.ranaipos.com _ Anambas : Plastik berwarna kuning berisikan limbah medis bertumpuk tinggi di ruang penyimpanan limbah sementara di UPT. RSUD Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas belum kunjung di lakukan pemusnahan.

Kantong plastik berwarna kuning tersebut diketahui berisikan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3_red) pasien Covid-19 bertumpuk sejak Januari tahun 2022 lalu.
Berdasarkan PermenLHK No. 56 Tahun 2015 yaitu limbah B3 dikemas dalam wadah yang kuat selanjutnya disimpan di TPS Limbah B3 dengan masa penyimpanan paling lama 3 bulan kemudian dikirim ke PPLI sebagai penimbun limbah B3 berizin.
Selanjutnya berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan nomor. SE/3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tanggal 12 Maret 2021, Surat edaran ini sebagai revisi dari SE sebelumnya dengan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 yang ditandatangani 24 Maret 2020.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut menerangkan Limbah B3 Covid-19 dilakukan pemisahan/pemilihan limbah B3 Covid-19 dari Limbah B3 lainnya, selanjutnya Limbah B3 di masukkan dalam kemasan (kantong) berwarna kuning yang tertutup tidak bocor dan kedap udara, selanjutnya penyimpanan B3 pada suhu kamar paling lama 2 (dua) hari sejak di hasilkan.
Tetapi hal yang berbeda terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Limbah B3 yang saat ini masih bertumpuk di UPT RSUD Jemaja sudah berumur 1 tahun belum ditindak lanjuti untuk di musnahkan. Hal ini diduga sudah tidak sesuai dengan aturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 dan Surat Edaran Kemen LHK SE/3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/202. Limbah B3 Covid-19 ini adalah limbah berbahaya satu tahun di biarkan menumpuk.
Untuk mengetahui kenapa limbah B3 Covid-19 yang saat ini belum di lakukan pemusnahan, awak media ini melanjutkan untuk konfirmasi kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat memberikan keterangan terkait limbah B3 tersebut.
Saat awak media menanyakan ke salah satu staf dinas terkait ingin mengkonfirmasikan dengan Kepala Dinas. Staf tersebut menyampaikan Kepala Dinas tidak berada di tempat atau sedang melakukan dinas luar (DL) daerah.
“Buk Kadis luar bang,” jawab staf menyampaikan.
Tidak sampai disitu saja, dalam menjalankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis. Awak media ini selanjutnya mencoba menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepal Dinas Kesehatan, Yessy Ariessandy dengan nomor ponsel 0852 0058 **** tidak kunjung di respon.
Awak media ini terus berupaya untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan terkait limbah B3 Covid-19 yang masih memupuk di RSUD Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Upaya lain di lakukan awak media dengan mencoba menghubungi melalui telpon seluler, Namun, saat dihubungi nomor ponsel Kadis Kesehatan, Yessy Ariessandy tersebut terhubung tetapi tidak dijawab dan dibalas dengan pesan masuk dengan kalimat.
“Harap Kirim pesan” tulis pesan tersebut.
Awak media ini melanjutkan balasan ke pesan tersebut dengan kalimat.
“Izin ibu. Saya ada liputan pemberitaan. Terkait hal tersebut perlu konfirmasi ke pada ibu Kadis”. Balas pesan awak media ini.
Pesan balasan yang dikirim pada pukul 11.43. wib Kamis, 19/1/2023. kepada nomor ponsel Kadinkes tersebut tidak juga di respon baik. Seakan – akan Kadinkes enggan memberikan keterangan.
Tidak sampai disitu saja, untuk mendapatkan keterangan terkait limbah B3, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH, MM. Sesampainya di ruang kerjanya pihak staf Sekda mengatakan juga dinas luar daerah.
“Bapak dinas luar bang” sebut staf tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, awak media menghubungi melalui pesan singkat.
Saat di tanyakan tujuan konfirmasi berita terkait limbah B3 tersebut. Sekda Anambas, Sahtiar membalas singkat.
“Kalau limbah ke Dinas Kesehatan bagusnye pak, nanti bise salah informasi salah pulak beritanya..!” balasnya.
“Kalau ade Terempa boleh aje..!,”. Kalimat pesan tersebut.
Ironisnya, 1 Tahun limbah B3 Covid-19 yang masih tersembunyi di gudang penyimpanan sementara RSUD Jemaja mengundang pertanyaan.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Kepulauan Anambas Yessy Ariessandy belum memberikan keterangan.
Bersambung…..!!!
Laporan : Haryadi Saputra
Komentar