www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Bintan berhasil menangkap empat pelaku penyalahguna narkoba dalam sejumlah operasi yang dilakukan selama tahun 2024. Tersangka yang diamankan adalah MS (33 tahun), MT (37 tahun), MN (36 tahun), dan AZ (48 tahun). Selama periode Januari hingga Maret 2024, SatRes Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap empat kasus dengan jumlah barang bukti mencapai 5,32 gram sabu-sabu dan 7,58 gram ganja.
KasatRes Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan para tersangka ini dilakukan melalui sejumlah operasi di beberapa lokasi, seperti Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Tanjung Uban, dan Bintan Timur. Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jumlah paket kecil sabu-sabu dan ganja yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H., juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba kepada pihak kepolisian.
“Dengan komitmen bersama, kami berupaya menciptakan Bintan sebagai daerah yang bebas dari peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.*(dwi)
Komentar