www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku tindak pidana narkotika dalam sebuah operasi yang digelar pada bulan Mei 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, Rabu siang (11/6/2025).
Empat tersangka berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong dan Kelurahan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Polisi berhasil menyita 5 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,75 gram dari mereka.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RDP (34) ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara dengan membawa 1 paket besar sabu seberat 1.249,56 gram bruto.
Para tersangka AS, AP, HO, dan IB dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka RDP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu milik tersangka RDP seberat 927,04 gram dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan media.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bintan berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menegaskan bahwa Polres Bintan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika untuk melindungi generasi muda
Komentar