No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 9 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

rapi by rapi
26/07/2025 5:09 PM
in Anambas, Berita
0
Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Sabtu (26/07/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Untuk keempat pelaku sudah kita amankan pada hari Kamis (24/07/2025), masing-masing dari mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba.

Salah satu pelaku, EK (43), saat diamankan dan dilakukan tes urine di RSUD Tarempa, ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam celana dalamnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan bantuan perawat rumah sakit.

Baca Juga

PT Timah Renovasi Musala Al Fajruh Tanjung Batu, Pengurus: Kondisi Sudah Memprihatinkan

Junjung Tri Krama Adhyaksa, Kejari Karimun Gelar Apel Pagi: Ridwan Tekankan Integritas dan Pelayanan

“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi yang merupakan temannya, masing-masing berinisial WA dan AR, yang juga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan menemukan dua pria yang dimaksud.

“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria lainnya berinisial RD (45). Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menuju alamat yang dituju,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RD, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram serta satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu seberat 135,4 gram.

“Kepada penyidik, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya. Masing-masing dari pelaku EK, WA, dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.

“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya *(Heri)

Komentar

Berita Terkini

PT Timah Renovasi Musala Al Fajruh Tanjung Batu, Pengurus: Kondisi Sudah Memprihatinkan

PT Timah Renovasi Musala Al Fajruh Tanjung Batu, Pengurus: Kondisi Sudah Memprihatinkan

7 jam lalu

Junjung Tri Krama Adhyaksa, Kejari Karimun Gelar Apel Pagi: Ridwan Tekankan Integritas dan Pelayanan

BSI Umumkan Pemindahan Alamat KCP Anambas Jemaja, Berlaku 15 Juni 2026

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In