No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 27 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Spiritual

Ranai Pos by Ranai Pos
21/05/2025 10:06 AM
in Bintan
0
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Spiritual
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan kembali mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025).

 

Kapolres Bintan melalui Kasihumas AKP Prasojo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial F (43) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual.

 

Baca Juga

Jaga Desa Diperkuat, Kawal MBG dan Indonesia Pintar hingga ke Tingkat Desa

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

“Benar, saat ini Polres Bintan telah mengamankan satu orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar AKP Prasojo.

 

Kronologi kejadian bermula pada akhir Desember 2023, ketika pelaku dan korban pertama kali bertemu di rumah bibi korban. Saat itu, pelaku mengaku dapat meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian buruk yang menghambat rezeki dan menyarankan pengobatan spiritual. Korban yang merasa percaya dengan ucapan pelaku pun setuju.

 

Pada 5 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan ritual dengan air yang dicampur bunga dan dibacakan mantra. Setelah ritual, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan mengunjungi rumah bibi korban yang lain di Wacopek. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban masuk ke kawasan hutan.

 

“Di dalam hutan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus menjadi istri pelaku selama satu bulan sebagai bagian dari pengobatan, lalu pelaku langsung menyetubuhi korban. Korban tidak melawan karena mengira itu adalah bagian dari ritual,” jelas AKP Prasojo.

 

Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Batam dan tinggal bersama dalam satu rumah. Di sana, pelaku kerap memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan. Perlakuan serupa terus terjadi bahkan setelah mereka pindah ke daerah Galang Batang.

 

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah salah satu kerabat korban melaporkan keberadaan korban kepada keluarga di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Saat keluarga mencoba menjemput korban, terjadi keributan hingga pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak Polres Bintan.

 

Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Tanjungpinang. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bintan bersama sejumlah barang bukti.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Siswa Siswi SMP Swasta Santo Yusup Karimun sedang mempraktekkan Absensi Chip RFID

SMP Santo Yusup Karimun Jadi Pelopor, Absensi Siswa Langsung Kirim Notifikasi WA ke Orang Tua

7 menit lalu

Jaga Desa Diperkuat, Kawal MBG dan Indonesia Pintar hingga ke Tingkat Desa

Pasar JICA Capai 58 Persen, Pemkab Natuna Mulai Bidik Jaringan Buyer

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Dorng Budaya Menabung, BPR Tuah Karimun Tebar Hadiah TV Hingga Cashback Lewat Promo Deposito

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In