www.ranaipos.com – Anambas : Tim Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Anambas mengamankan satu orang dugaan tidak pidana pencabulan dibawah umur berinisial (F) warga Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas di pelabuhan Terempa, Sabtu (18/11/2023) malam.
Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Bripka Taufik Ismail Ps, Kanit Idik 4 Tipidter Sat Reskrim Anambas saat dimintai keterangan dilokasi kejadian (pelabuhan Tarempa_red), menyampaikan penangkapan inisial F adalah pengembangan dari kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Anambas.
“Ini penangkapan atas laporan dari Jemaja, tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” ungkap Taufik ke awak media.
Pantauan media ini dilapangan, F ditangkap hendak keluar dari kapal feri Seven Star Island dari pelabuhan Letung menuju pelabuhan Tarempa Sabtu malam. Setalah kapal sandar dan hendak keluar, F dilakukan penangkapan oleh Tim Satreskrim Polres Anambas, selanjutnya F digiring masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke Polres Anambas.*(heri)
Komentar