www.ranaipos.com _ Karimun : Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman 6 orang calon PMI ilegal tujuan Malaysia di Pantai Pelawan, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Keenam orang laki-laki itu berusia dari 35 sampai 60 tahun berinisial S, T, R, A, AH dan Z. Satu diantaranya inisial A, merupakan warga beralamat Kecamatan Meral Barat. Selebihnya berasal dari Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kasus TPPO tersebut, tekong speedboat inisial I (49 tahun) warga Batu Lipai Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Tersangkanya ada 2 orang. Untuk 1 lagi inisial W, warga Selat Panjang, Riau masuk dalam DPO. Tersangka I sudah 4 kali memberangkat PMI secara ilegal dari Karimun tujuan Malaysia,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud AKP Parlin, Senin 22 April 2024 sore.
Dikatakan Kapolres, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit speedboat pancung fiber bermesin Yamaha 85 PK akan membawa PMI non prosedural menuju Malaysia di bibir Pantai Pelawan.
Berawal dari informasi tersebut, unit gakkum Satpolairud Polres
Karimun langsung melaksanakan penyelidikan dan pemantauan ke tempat tersebut.
“Saat ditangkap tersangka I sedang menaikan 6 orang calon PMI ke speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ungkap AKBP Fadli.
Kapolres menyampaikan, untuk berangkat ke Malaysia masing-maaing korban menyetor atau memberikan uang kepada tersangka W yang berperan sebagai perekrut sebesar Rp 7 juta.
Dari nominal tersebut, tersangka W membagikan kembali per kepalanya senilai Rp 4 juta kepada tersangka I.
“Setelah tiba di Karimun para korban ditempatkan di sebuah rumah
warga selama satu malam, kemudian baru diberangkatkan ke Malaysia. Para korban
mendapatkan informasi bahwa tersangka memberangkatkan orang ke Malaysia tanpa dokumen dari teman-teman korban,” tutur AKBP Fadli.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf C Nlnomor 18 tahun 2017 Tentang PMI dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.*(Ronal)
Komentar