No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia!!!

Ranai Pos by Ranai Pos
22/04/2024 7:56 PM
in Karimun, Seputar Kepri
0
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia!!!
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Karimun : Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman 6 orang calon PMI ilegal tujuan Malaysia di Pantai Pelawan, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keenam orang laki-laki itu berusia dari 35 sampai 60 tahun berinisial S, T, R, A, AH dan Z. Satu diantaranya inisial A, merupakan warga beralamat Kecamatan Meral Barat. Selebihnya berasal dari Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus TPPO tersebut, tekong speedboat inisial I (49 tahun) warga Batu Lipai Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral ditetapkan sebagai tersangkanya.

“Tersangkanya ada 2 orang. Untuk 1 lagi inisial W, warga Selat Panjang, Riau masuk dalam DPO. Tersangka I sudah 4 kali memberangkat PMI secara ilegal dari Karimun tujuan Malaysia,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud AKP Parlin, Senin 22 April 2024 sore.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun

Dikatakan Kapolres, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit speedboat pancung fiber bermesin Yamaha 85 PK akan membawa PMI non prosedural menuju Malaysia di bibir Pantai Pelawan.

Berawal dari informasi tersebut, unit gakkum Satpolairud Polres
Karimun langsung melaksanakan penyelidikan dan pemantauan ke tempat tersebut.

“Saat ditangkap tersangka I sedang menaikan 6 orang calon PMI ke speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ungkap AKBP Fadli.

Kapolres menyampaikan, untuk berangkat ke Malaysia masing-maaing korban menyetor atau memberikan uang kepada tersangka W yang berperan sebagai perekrut sebesar Rp 7 juta.

Dari nominal tersebut, tersangka W membagikan kembali per kepalanya senilai Rp 4 juta kepada tersangka I.

“Setelah tiba di Karimun para korban ditempatkan di sebuah rumah
warga selama satu malam, kemudian baru diberangkatkan ke Malaysia. Para korban
mendapatkan informasi bahwa tersangka memberangkatkan orang ke Malaysia tanpa dokumen dari teman-teman korban,” tutur AKBP Fadli.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf C Nlnomor 18 tahun 2017 Tentang PMI dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.*(Ronal)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

35 menit lalu

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In