Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Satpol PP sebagai OPD yang mengemban tugas dalam menyelenggarakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Trantibum Linmas, sesuai amanat Pasal 12 Undang2 No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, menjalankan tugas pokok & fungsi berlandaskan PP No.16 Tahun 2018, Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki peran & fungsi strategis sebagai aparat penegak hukum dalam Penegakan Perda & Perkada terhadap masyarakat, aparatur daerah serta badan hukum yg melanggar Perda & Perkada.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas operasi yustisi maupun Non Yustisi sehari-hari Satpol PP dibekali dengan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan, dengan berpedoman kepada Permendagri dan Perbup tentang SOP Satpol PP.
Hal tersebut disampaikan oleh Romi Ratmi Novik, S.STp, sekretaris Satpol PP Kabupaten Natuna dalam rilis pers yang disampaikan kepada media ini, Selas (24/06) siang.
Lebih lanjut dalam rilis pers tersebut, Romi mengatakan bahwa tindakan Penegakan Hukum (Gakum) melalui kegiatan Penegakan Perda (Gakda) di Satpol dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Tindakan Non Yustisi & Tindakan Yustisi.
“Non Yustisi adalah bentuk operasi2 preventif dalam menindak pelanggar Perda & Perkada dalam bentuk teguran, himbauan, peringatan sampai drngan pernyataan. Sedangkan Tindakan Yustisi adalah proses penegakan hukum melalui tindakan operasi & razia sampai ke ranah Pengadilan, baik sidang ditempat maupun di Pengadilan terhadap pelanggar Perda & Perkada yang dilakukan oleh Penyidik PPNS melalui proses pemeriksaan & penyidikan untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan untuk disidang sesuai tingkat pelanggaran yg dilakukan & hal ini disebut sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai Pasal SANKSI dalam setiap Perda yg ada,” ucapnya.(red).
Komentar