www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Tersangka seorang wanita di Jalan Medang No.25, karena kejadian pencurian yang mengejutkan terjadi di Kota Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik.
Korban, Nopriyanto, seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai lebih dari Rp. 100 juta. Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Tersangka dalam kasus ini adalah Yunike, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun. Dia diamankan di rumahnya di Jalan H. Agus Salim No.12, Tanjungpinang Barat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa Yunike telah bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi keluarga korban sebelum kejadian tersebut terjadi. Namun, pada tanggal 13 April 2024, korban dan keluarga menyadari kehilangan uang dan perhiasan berharga setelah tidak ada tamu atau orang lain yang datang ke rumah selain Yunike.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian. Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polresta Tanjungpinang memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.*(dwi)
Komentar