NATUNA (RP) _ RANAIPOS.COM : Tanggapan dingin Said Roni Saputra atas pemberitaan yang beredar tentang dirinya dan kawan – kawan yang di postingkan oleh beberapa media online baru-baru ini atas penggunaan logo KPK, Kejati dan Polri yang di cantumkan dalam sepanduk pada saat menyampaikan laporan untuk mengusut tuntas dugaan beberapa kasus korupsi di Kabupaten Natuna di halaman gedung KPK RI beberapa waktu lalu ketika di hubungi melalui sambungan telp selulernya, Selase (26/09) siang.
“kayak tak ada berita lain, saya sudah baca justru lucu”, ungkap Said Roni singkat.
Sebelumnya berita terkait dirinya yang dimuat oleh beberapa oknum media online terkait dugaan mencaplokkan nama logo lembaga negara pada saat melapor dan melakukan orasi di halaman Gedung KPK atas dugaan korupsi Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
Said Roni yang merupakan Domisioner Gerakan Anak Melayu Kepri (GAM-KEPRI) Tanjungpinang itu malah mempertanyakan mengapa yang dipermasalahkan malahan sepanduk yang di bawa dan berlogo lembaga tinggi negara.
“Tujuan kita justru meminta ketiga lembaga tinggi ini segera mengusut permasalahan yang kita laporkan, makanya di sepanduk itu selain poin-poin tuntutan diatasnya logo itu, sebab kitakan melapor secara resmi, bukti serah terima laporannyapun ada sama kita tak mungkin pula kita menggunakan nama dan logo lembaga lain”, paparnya.
Menurutnya, berita itu isinya seperti infotaiment saja, terlihat jelas beritanya sepihak dan tendensius sekali, seharusnya mereka juga konfirmasi ke saya sebelum menerbitkan agar beritanya berimbang, inikan tidak, ungkap Roni.
Tambah Roni, harusnya yang di fokuskan itu terkait dengan dugaan korupsi Bupati Natuna yang kita laporkan bukan malah urusan nama logo, inikan lucu, tandasnya.
Tegasnya, demi menindak lanjuti pemberitaan yang beredar, Rabu (26/09) besok pihaknya akan berkunjung ke Polda Kepri dan membawa beberapa bukti hasil publikasi pemberitaan oleh beberapa media online tersebut untuk di laporkan sebagai sikap tegas pihaknya yang di duga telah melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan caplokan nama lembaga negara yang di tuduhkan itu.(rp)
Komentar