Karimun _ ranaipos.com : Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karimun juga dirasakan oleh warga binaan.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan Remisi Umum kepada 318 orang narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan usai upacara pengibaran bendera di Coastal Area Tanjung Balai Karimun. Secara simbolis, remisi diserahkan langsung oleh Bupati Karimun, H. Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun kepada 5 orang perwakilan warga binaan.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum Kemerdekaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, pemberian remisi juga menjadi sarana untuk memotivasi warga binaan agar terus menunjukkan perubahan positif.
Melalui program pembinaan yang berjalan di Rutan Karimun, warga binaan diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan potensi diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat pembinaan di Rutan Karimun. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi menjalani proses pembinaan secara konsisten.
Kemerdekaan bukan hanya milik yang di luar. Tapi juga kesempatan untuk merdeka dari kesalahan masa lalu.*(Nal)





Komentar