Karimun _ ranaipos.com : Persoalan angkutan online dan konvensional di Kabupaten Karimun kembali memasuki babak penting. Menjelang pertemuan kedua kelompok transportasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Selasa (18/8/2026), kelompok angkutan konvensional menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah perang melawan teknologi.
Bagi mereka, persoalan ini jauh lebih dalam. Ini tentang mempertahankan pekerjaan, menjaga penghasilan keluarga dan memperjuangkan satu-satunya ruang ekonomi yang selama bertahun-tahun menjadi tempat mereka menggantungkan kehidupan.
Ketua Umum Perkumpulan Taksi Taman Bunga, Jefri, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pernyataan sikap yang akan disampaikan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan ditembuskan kepada Bupati Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Kepolisian serta instansi terkait lainnya.
Menurut Jefri, angkutan konvensional tidak pernah mempersoalkan kemajuan teknologi. Mereka juga tidak meminta agar transportasi online dihapus dari Kabupaten Karimun.
Yang mereka minta, kata dia, adalah keadilan dalam pembagian ruang mencari nafkah.
“Kami tidak pernah mengatakan teknologi harus berhenti. Online silakan berkembang, masyarakat juga berhak mendapatkan pilihan transportasi. Tetapi tolong lihat kami juga. Kami sudah bertahun-tahun hidup dari pelabuhan. Jangan sampai atas nama kemajuan, satu-satunya tempat kami mencari makan justru perlahan-lahan hilang,” kata Jefri.
“Bagi Orang Lain Mungkin Satu Penumpang, Bagi Kami Itu Uang Belanja Anak”
Jefri mengatakan masyarakat mungkin melihat persoalan titik penjemputan sebagai masalah sederhana: penumpang turun dari kapal lalu bebas menentukan kendaraan yang akan digunakan.
Namun bagi pengemudi konvensional, persoalannya tidak sesederhana itu.
Menurutnya, di belakang setiap mobil yang mengantre di pelabuhan terdapat keluarga yang menunggu penghasilan.
Pengemudi harus membayar bahan bakar, pajak kendaraan, perawatan, cicilan kendaraan dan kebutuhan rumah tangga. Penghasilan mereka tidak datang setiap bulan seperti pekerja bergaji tetap.
Tidak mendapatkan penumpang berarti tidak mendapatkan penghasilan.
“Orang mungkin melihat kami hanya duduk menunggu di mobil. Tetapi yang sebenarnya kami tunggu itu rezeki untuk dibawa pulang. Ada anak sekolah, ada cicilan mobil, ada kebutuhan rumah. Bagi orang lain mungkin itu hanya satu penumpang. Bagi kami, satu penumpang bisa menjadi uang belanja anak di rumah,” ujarnya.
Menurut Jefri, inilah dimensi sosial yang selama ini mereka harapkan dapat dilihat lebih dalam oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sebab menurut kelompok konvensional, ruang usaha angkutan online secara faktual jauh lebih luas. Mereka dapat menerima pesanan dari rumah, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, perkantoran dan berbagai lokasi lainnya.
Sementara sebagian angkutan konvensional pelabuhan sangat bergantung kepada penumpang yang datang melalui pelabuhan.
Dokumen keberatan kelompok konvensional sebelumnya juga mencatat argumentasi tersebut: angkutan berbasis aplikasi mempunyai ruang penjemputan yang luas, sementara angkutan konvensional pelabuhan menggantungkan pendapatannya terutama pada aktivitas pelabuhan.
Jefri mempertanyakan apabila satu-satunya ruang yang tersisa bagi pengemudi konvensional juga dibuka tanpa pengaturan yang seimbang.
“Mereka bisa mencari penumpang hampir di seluruh Karimun. Kami tidak mempersoalkan itu. Tetapi kalau pelabuhan yang menjadi tempat kami bertahan hidup juga diambil tanpa batas yang jelas, lalu kami harus mencari makan di mana?” katanya.
Perjuangan Itu Sudah Berjalan Bertahun-tahun
Jefri menegaskan sikap yang akan mereka sampaikan pada 18 Agustus bukan keberatan yang muncul secara tiba-tiba.
Persoalan antara transportasi online dan konvensional di Karimun telah melalui perjalanan panjang.
Pada 27 Agustus 2024, melalui fasilitasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pernah lahir kesepakatan Nomor 100.3.7/AJ/VIII/2024 yang salah satu substansinya berkaitan dengan titik penjemputan angkutan online di kawasan BBC.
Namun dalam perjalanannya, kelompok taksi pelabuhan mengeluhkan sejumlah persoalan dalam implementasi kesepakatan tersebut.
Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Oktober 2025, kelompok tersebut antara lain menyampaikan persoalan penjemputan yang dianggap tidak sesuai titik kesepakatan, lemahnya kontrol dan registrasi armada, serta belum meratanya penggunaan tanda pengenal pada kendaraan angkutan online.
Persoalan kembali dibicarakan pada awal 2026.
Pada 24 Februari 2026 dilaksanakan pertemuan antara pihak terkait. Kemudian pada 2 Maret 2026, kelompok taksi konvensional menyampaikan penolakan terhadap rencana titik penjemputan di Tugu Keris.
Keberatan ketika itu tidak semata didasarkan pada persoalan ekonomi. Mereka juga mempersoalkan jarak dengan gate pelabuhan, kondisi jalan satu arah serta kemungkinan penumpukan kendaraan.
Perjalanan tersebut kemudian berlanjut pada musyawarah 9 Maret 2026.
Dalam Risalah RDP Komisi III DPRD Karimun tanggal 13 Juli 2026, Kepala Dinas Perhubungan juga menerangkan bahwa berdasarkan pertimbangan kearifan lokal, titik jemput sebelumnya telah disepakati berada di luar area pelabuhan berdasarkan musyawarah mufakat 9 Maret 2026.
Bagi Jefri, sejarah tersebut penting untuk diketahui masyarakat.
Sebab menurutnya, angkutan konvensional telah berkali-kali mengalah dan memilih jalan musyawarah.
“Kami bukan baru hari ini bicara. Sudah berapa kali kami rapat, sudah berapa kali kami menyampaikan keberatan, sudah ada kesepakatan. Kami ikuti prosesnya. Kami menahan diri karena kami percaya Pemerintah bisa menjadi penengah. Jadi jangan anggap kami tidak pernah mau berkompromi,” tegasnya.
Jefri: Kami Dapat Risalah RDP 13 Juli dari Pihak Lain
Persoalan kemudian memasuki fase baru setelah kelompok angkutan konvensional memperoleh isi Risalah RDP Komisi III DPRD Kabupaten Karimun tanggal 13 Juli 2026.
Jefri mengungkapkan, pihaknya memperoleh isi risalah tersebut dari pihak lain, bukan karena kelompok taksi pelabuhan terlibat langsung dalam RDP tersebut.
Setelah membaca isi risalah, menurut Jefri, kelompoknya merasa sangat keberatan.
Berdasarkan dokumen risalah, RDP tersebut membahas titik penjemputan dan pengantaran pengguna jasa angkutan online serta kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Daftar pihak yang diundang sebagaimana tercantum dalam risalah antara lain Kepala Dinas Perhubungan, unsur Polres, sejumlah organisasi pekerja transportasi serta perwakilan Grab, Maxim, Draiv dan Gojek. Namun Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga maupun representasi kelompok angkutan konvensional pelabuhan tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar undangan tersebut.
Jefri mengaku bagian inilah yang paling sulit diterima kelompoknya.
“Kami mendapatkan risalah itu dari pihak lain. Setelah kami baca, kami bertanya-tanya: ini membicarakan titik tempat kami mencari makan, tetapi kenapa kami yang terdampak langsung justru tidak duduk di sana? Kami menghormati DPRD, tetapi kami juga masyarakat Karimun. Kami juga punya hak untuk didengar,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya tentang hasil rapat, melainkan juga mengenai rasa keadilan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kalau mau membicarakan masa depan kami, panggil kami. Dengarkan kami. Kalau setelah itu Pemerintah mengambil keputusan, setidaknya suara kedua belah pihak sudah didengar. Jangan nasib kami dibicarakan sementara kami tidak berada di meja yang sama,” lanjutnya.
RDP Bukan Produk Hukum yang Otomatis Menghapus Kesepakatan
Selain mempersoalkan partisipasi, kelompok angkutan konvensional juga keberatan apabila kesimpulan RDP 13 Juli 2026 kemudian digunakan seolah-olah menjadi produk hukum yang secara otomatis mengubah pengaturan sebelumnya.
Dalam risalah RDP tersebut, pimpinan rapat membacakan kesimpulan yang antara lain menyatakan, demi pelayanan masyarakat, daya saing investasi dan kenyamanan pengguna serta merujuk regulasi, penentuan titik jemput diberikan hak yang sama kepada transportasi online dan konvensional.
Rapat juga memberikan waktu paling lama satu bulan untuk pemenuhan persyaratan, dan apabila persyaratan tidak terpenuhi Dinas Perhubungan diharapkan tidak memberikan titik penjemputan dimaksud.
Menurut Jefri, pihaknya menghormati fungsi DPRD dan forum RDP. Namun kelompok konvensional berpandangan kesimpulan RDP tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai produk peraturan perundang-undangan yang otomatis menghapus hasil pengaturan atau kesepakatan sebelumnya.
“Kami menghormati DPRD. Tetapi kalau ada keputusan sebelumnya, ada kesepakatan sebelumnya, jangan kemudian dianggap hilang begitu saja hanya karena satu RDP, terlebih kami tidak dilibatkan. Kalau mau diubah, mari duduk kembali bersama dan buat keputusan melalui mekanisme yang benar,” katanya.
Karena itu kelompok konvensional tetap meminta Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan berpegang kepada Keputusan Hasil Rapat Jasa Transportasi Online dengan Jasa Transportasi Konvensional/Umum di Kabupaten Karimun Nomor 13/500.11.1/141/DISHUB/2026, sepanjang masih berlaku dan belum dicabut atau diubah melalui mekanisme yang sah.
Soroti Persyaratan Online: Hak Jangan Dipisahkan dari Kewajiban
Jefri mengatakan pihaknya juga tidak menutup mata terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Namun menurutnya, regulasi tersebut harus dibaca secara keseluruhan.
Dalam RDP 13 Juli sendiri dibahas persyaratan seperti pembukaan kantor cabang, penggunaan tanda nomor kendaraan sesuai wilayah operasi, pendaftaran perusahaan kepada pemerintah kabupaten/kota serta penunjukan penanggung jawab cabang.
Bahkan dalam risalah tercatat ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah persyaratan tersebut telah lengkap, berdasarkan laporan saat itu disampaikan bahwa “satu pun belum ada”. Pimpinan rapat kemudian menyatakan apabila semuanya belum terpenuhi maka belum dapat dilaksanakan.
Jefri meminta bagian tersebut jangan diabaikan.
“Kalau kita mau bicara aturan, mari bicara aturan secara utuh. Jangan hanya bicara hak untuk masuk atau menjemput. Kewajibannya bagaimana? Administrasinya bagaimana? Kendaraannya bagaimana? Kantor cabangnya bagaimana? Kalau memang semua sudah lengkap, buka datanya kepada kami dalam rapat,” ujarnya.
Ia merangkum sikap kelompoknya dengan kalimat singkat:
“Hak jangan dipisahkan dari kewajiban.”
Pelabuhan Bukan Tempat Mangkal yang Datang Begitu Saja
Jefri juga menolak anggapan seolah-olah angkutan konvensional hanya datang kemudian menguasai kawasan pelabuhan tanpa sistem.
Menurutnya, selama ini terdapat tata kelola yang harus diikuti pengemudi.
Ada registrasi.
Ada organisasi, Ada sistem antrean, Ada identitas pengemudi, Ada ketentuan pelayanan. Dan terdapat koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang di kawasan pelabuhan.
Karena itu, kata dia, apabila sistem penjemputan hendak diubah, seluruh tata kelola tersebut juga harus menjadi pertimbangan.
“Kami bukan tiba-tiba datang ke pelabuhan lalu mengaku ini tempat kami. Ada organisasi, ada registrasi, ada aturan antrean, ada tata tertib yang kami ikuti. Kalau sistem ini mau diubah, jangan hanya lihat aplikasinya. Lihat juga sistem yang sudah dibangun bertahun-tahun,” kata Jefri.
“Kami Siap Berubah, Jangan Hilangkan Kami”
Di tengah kritik tersebut, Jefri justru menyampaikan kelompok angkutan konvensional terbuka terhadap modernisasi.
Jika masyarakat menginginkan kemudahan pemesanan, menurutnya taksi konvensional dapat dibantu membangun sistem pemesanan digital.
Jika persoalannya transparansi tarif, tarif dapat dibuat lebih terbuka.
Jika masyarakat menginginkan pembayaran digital, kelompok taksi siap diarahkan menuju sistem tersebut.
Jika standar pelayanan dianggap perlu diperbaiki, pengemudi juga siap dibina.
“Kalau kami dianggap tertinggal, bantu kami mengejar. Kalau pelayanan kami kurang, bina kami. Kalau harus digital, bantu kami masuk digital. Tetapi jangan karena ada sistem baru kemudian yang lama dianggap tidak perlu lagi. Kami juga mau berubah,” katanya.
Bagi Jefri, modernisasi seharusnya membawa semua pihak maju bersama.
Bukan menciptakan kelompok yang menang dan kelompok yang kehilangan pekerjaan.
Soroti Pekerjaan Sampingan dan Dugaan ASN Menjadi Driver
Kelompok konvensional juga meminta Pemerintah memperhatikan karakter pekerjaan para pengemudi.
Menurut Jefri, sebagian besar pengemudi taksi pelabuhan menggantungkan kehidupan utamanya dari pekerjaan tersebut.
Sementara sistem transportasi berbasis aplikasi memungkinkan seseorang bekerja secara fleksibel sehingga dapat menjadi pekerjaan utama ataupun pekerjaan tambahan.
Pihaknya juga meminta Pemerintah memverifikasi informasi mengenai dugaan adanya pihak yang sudah mempunyai pekerjaan tetap, termasuk ASN, yang ikut menjadi pengemudi online.
Jefri menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh setiap ASN yang mempunyai aktivitas tambahan otomatis melakukan pelanggaran.
Yang diminta adalah pengawasan apabila aktivitas tersebut benar terjadi, terutama untuk memastikan tidak dilakukan pada jam kerja, tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kalau memang ada ASN, silakan Pemerintah cek. Kami tidak mau menuduh orang. Tetapi jangan sampai orang yang sudah punya gaji tetap menggunakan jam kerja atau fasilitas negara kemudian ikut mengambil ruang masyarakat yang hidupnya hanya dari mengemudi. Itu yang kami minta diperiksa,” katanya.
Siapkan Langkah ke Badan Kehormatan DPRD dan Ombudsman
Terhadap RDP 13 Juli 2026, Jefri mengatakan kelompoknya tidak akan berhenti hanya pada keberatan secara lisan.
Perkumpulan sedang mempersiapkan langkah melalui jalur kelembagaan.
Salah satunya adalah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karimun untuk meminta pemeriksaan terhadap proses RDP dan tindakan pimpinan rapat, khususnya apakah telah sesuai tata tertib, kode etik dan prinsip kepatutan dalam menjalankan fungsi representasi.
Selain itu, kelompok konvensional juga mempertimbangkan menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila setelah dikaji ditemukan dugaan maladministrasi.
Mereka juga akan meminta RDP ulang yang menghadirkan seluruh pihak secara seimbang.
“Kami tidak mengancam siapa pun. Kami akan menggunakan hak kami melalui mekanisme yang tersedia. Kalau ada Badan Kehormatan, kami sampaikan ke Badan Kehormatan. Kalau ada persoalan administrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman, kami sampaikan ke Ombudsman. Biarkan lembaga yang berwenang menilai,” ujar Jefri.
Menurutnya, pilihan menempuh mekanisme hukum justru merupakan cara kelompok taksi menjaga agar persoalan tidak berubah menjadi konflik di lapangan.
“Kami memilih hukum daripada benturan. Kami memilih duduk di meja daripada berhadapan di jalan.”
Jefri: Jangan Tunggu Kami Hilang Baru Pemerintah Bertanya
Jefri berharap rapat di Dinas Perhubungan pada Selasa, 18 Agustus 2026 tidak hanya menghasilkan kompromi sementara.
Menurutnya, Karimun membutuhkan desain transportasi yang lebih permanen, baik mengenai titik penjemputan, jumlah kendaraan, tarif, registrasi armada maupun pengawasan.
Kelompok konvensional mengusulkan adanya forum penataan transportasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pelindo, KSOP, DPRD, perusahaan angkutan online dan kelompok angkutan konvensional.
Menurut Jefri, Pemerintah tidak perlu memilih salah satu.
Angkutan online dapat tetap hidup. Angkutan konvensional juga harus tetap hidup. Masyarakat tetap mendapatkan pilihan. Yang diperlukan adalah batas dan tata kelola yang adil.
“Kami tidak meminta seluruh Karimun diberikan kepada kami. Online silakan jalan. Kami hanya meminta jangan habiskan ruang kami. Jangan tunggu satu per satu pengemudi ini berhenti, mobil ditarik karena cicilan tidak terbayar, baru kemudian orang bertanya ke mana taksi konvensional Karimun,” katanya.
Di akhir keterangannya, Jefri menyampaikan pesan yang menurutnya menjadi inti perjuangan para pengemudi taksi pelabuhan.
“Kami ini bukan sedang mempertahankan sekadar tempat mangkal. Kami mempertahankan tempat anak-anak kami menggantungkan makan dan sekolahnya. Di balik setiap setir ada keluarga yang menunggu kami pulang membawa hasil.”
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Karimun menempatkan persoalan ini bukan sebagai pertarungan antara teknologi dan cara lama.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menjadi pihak yang memenangkan online ataupun konvensional.
“Pemerintah tidak harus memilih online atau konvensional. Pemerintah cukup memilih keadilan. Dan kalau masa depan kami mau dibicarakan, satu permintaan kami: jangan bicarakan kami tanpa menghadirkan kami.”
Selasa, 18 Agustus 2026, perjuangan panjang itu akan kembali dibawa ke meja perundingan di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Bagi sebagian orang, yang diperdebatkan mungkin hanya beberapa meter tentang titik penjemputan.
Namun bagi Jefri dan para pengemudi yang setiap hari menunggu di belakang setir, jarak beberapa meter itu mempunyai makna yang jauh lebih besar.
Di sanalah mereka menunggu penumpang. Di sanalah mereka mencari nafkah. Dan dari sanalah, selama bertahun-tahun, mereka pulang membawa kehidupan untuk keluarganya.*(Nal)





Komentar