No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pupus Sudah, Praperadilan Tersangka Aripin di Mentahkan Kejari Natuna

rapi by rapi
02/07/2024 6:44 PM
in Berita, Natuna
0
Pupus Sudah, Praperadilan Tersangka Aripin di Mentahkan Kejari Natuna
0
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ www.ranaipos.com : Kejari Natuna memenangkan praperadilan terhadap tersangka Aripin atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Suasana sidang praperadilan terhadap tersangka Aripin atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 di Pengadilan Negeri Natuna

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyampaikan, bahwa kejaksaan Negeri Natuna memenangkan Praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (02/07/24) petang.

Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus mengatakan bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An Tersangka A, dimana putusan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Baca Juga

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

“berdasarkan putusan tersebut proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon yaitu Kejaksaan Negeri Natuna telah sah menurut hukum,” tutur Tulus.

Tambah Tulus, dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.

“adanya putusan peradilan ini dikarenakan adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, dimana pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna,” terang Tulus.

Lanjut Tulus, penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511 (empat ratus Sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).

“kami berharap dengan adanya putusan ini pihak dari pemohon legowo dan mentaati putusan tersebutdan kami memohon dukungan dari Masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya.*(rapi)

Komentar

Berita Terkini

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

9 jam lalu

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Atap dan Pelapon Musholla SMPN 1 Jamaja Timur Rusak, Camat dan Kades Tinjau serta Berikan Solusi

Pemdes Keramut Salurkan BLT-DD Bulan Mei 2025 Kepada 18 KPM

Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In