www ranaipos.com _ Anambas : Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas mengamankan satu orang warga Kecamatan Jemaja Timur dalam dugaan kasus tindak pidana anak dibawah umur.
Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui, Aipda Marulam Siahaan selaku Kanitreskrim Polsek Jemaja, membenarkan melakukan penangkapan tersebut.
“Ia benar, kita ada penangkapan satu orang inisal M (51) dalam dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur terhadap korban Inisal Bunga (16) pada Minggu, 3 Desember 2023,” terang Aipda Marulam Siahaan selaku Kanitreskrim Polsek kepada para awak media, Senin (4/11/2023).
Aipda Marulam mejelaskan, pada tanggal, 02 Desember 2023 Polsek Jemaja menerima laporan polisi bahwa ada tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Kemudian Polsek Jemaja menanggapi dari laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, Kemudian di lakukan penangkapan terhadap M pada tanggal 3 Desember 2023 dan langsung di limpahkan perkara dari Polsek Jemaja ke Polres Anambas
“Keterangan kita terima pelaku mengaku merupakan ayah angkat dari si korban,” jelas Aipda Marulam.
Minggu semalam, tersangka langsung kita bawah ke polres mengunakan kapal cepat Feri Cinta Indomas, jelasnya.
“Saat ini palaku sudah di amankan di Polres Anambas dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga pihak korban berdasarkan hasil pisum RSUD Jemaja,” tutur Aipda Marulam.*(Heri)
Komentar