www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba selama periode bulan Maret 2026. Dari sembilan kasus tersebut, terdapat sembilan tersangka dan sembilan laporan polisi dengan rincian delapan laki-laki dan satu orang perempuan.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa selama periode 1 hingga 31 Maret 2026, pihaknya mengungkap sembilan kasus.
“Dalam periode 1 bulan tersebut ada 9 kasus yang kami ungkap dari 9 kasus ini kami berhasil mengamankan 9 tersangka yang mana dari 9 tersangka inilah 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” jelas AKP Lajun dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Kesembilan tersangka tersebut berasal dari berbagai lokasi, yaitu Tanjungpinang Timur tiga TKP, Tanjungpinang Kota satu TKP, dan Tanjungpinang Barat empat TKP.
“Sembilan tersangka ini terdapat empat orang residivis dengan peran tersangka penjual dan perantara jual beli narkoba,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 dan pasal 609 (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polresta Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.





Komentar