www.ranaipos.com _ Tanjungpinang :
Pencapaian kinerja Polresta Tanjungpinang dari bulan Januari hingga bulan Desember 2022 disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusungu, S.I.K., M.Si., di ruang Alua Utama Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (30/12/2022).
Dalam penyampaian tersebut dihadiri Kabag Ops Polresta Tanjungpinang Kompol Hadi Sucipto, S.H, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah, A.P., S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang Akp Sudarto, S.Ip, Kasi Propam Polresta Tanjungpinang Ipda Malimta Bangun, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova.
Kamseltibcar kecelakaan lalu lintas di Tahun 2021 sebanyak 62 kejadian, luka ringan 56 orang, luka berat 1 orang, meninggal dunia 18 orang, terselesaikan sebanyak 55 kasus dengan kerugian materil Rp91.500.000,00. Tahun 2022 sebanyak 96 kejadian, luka ringan 137 orang, luka berat 2 orang, meninggal dunia 16 orang, terselesaikan sebanyak 64 kasus dengan kerugian materil Rp113.800.000,00. Dibanding tahun lalu terjadi penurunan 22%.
Kasus kriminalitas tindak pidana Tahun 2021 berjumlah 214 kasus, terselesaikan sebanyak 142 kasus dengan persentase 66%. Tahun 2022 kasus kriminilitas tindak pidana berjumlah 292 kasus, terselesaikan sebanyak 172 kasus dengan persentase 59% dan mengalami penurunan 7% dibanding Tahun lalu. Sedangkan kasus kriminilitas kejahatan konvensional Tahun 2022 dimana terdapat 41 kasus curat yang terselesaikan 20 kasus (50%), perjudian 1 kasus dan terselesaikan 1 kasus (100%), 1 kasus cabul terselesaikan 1 kasus (100%), 23 kasus kekerasan dalam rumah tangga terselesaikan 17 kasus (74%), pembunuhan 2 kasus terselesaikan 2 kasus (100%), 45 kasus curanmor terselesaikan 13 kasus (29%), coba curi 1 kasus terselesaikan 1 kasus (100%), curas 4 kasus terselesaikan 2 kasus (50%), pencurian 20 kasus terselesaikan 11 kasus (55%), pengeroyokan 15 kasus terselesaikan 6 kasus (40%), penipuan 14 kasus terselesaikan 12 kasus (86%), penganiayaan 49 kasus terselesaikan 16 kasus (32%), penggelapan 17 kasus terselesaikan 14 kasus (82%), perzinaan 2 kasus terselesaikan 2 kasus (100%), pemerasan 2 kasus terselesaikan 1 kasus (50%), perlindungan anak 36 kasus terselesaikan 34 kasus (94%).
Sedangkan tindak kejahatan kasus Narkoba pada Tahun 2021 sebanyak 68 kasus dan terselesaikan 68 kasus (100%). Di Tahun 2022 52 kasus dan terselesaikan 39 kasus dengan persentase 75%. 13 kasus masih berjalan dalam tahap sidik, ada 5 kasus dan 8 kasus tahap I, sehingga menunggu sampai tahap berikutnya. Tersangka kasus Narkoba berjumlah 66 orang, laki-laki 60 orang dan perempuan 6 orang. Barang bukti yang sudah terkumpul berupa Sabu sebanyak 8.820,78 gram, Ganja 16,23 gram, dan Ekstasi 37 butir.
Prestasi yang diraih Polresta Tanjungpinang Tahun 2022 berupa penghargaan penganugerahan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, dan penghargaan Walikota Tanjungpinang atas pencapaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Klinik Urkes Polresta Tanjungpinang peringkat pertama di Kota Tanjungpinang.
Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan atas dukungananya, bagaimana kita tingkatkan terutama dalam melayani masyarakat di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Untuk Tahun baru kami melakukan pengamanan dengan menurunkan 300 personil pada titik yang telah ditentukan, dan pusat pengaman ada di pos PAM dekat Ramayana”, tutupnya.*(Mul)
Komentar