No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 23 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Natuna Tetapkan Tersangka Penyebaran Pornografi

rapi by rapi
07/05/2025 1:16 PM
in Berita, Natuna
0
Polres Natuna Tetapkan Tersangka Penyebaran Pornografi
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _Natuna : Kepolisian Resort (Polres) Natuna menggelar Konferensi Pers kasus penyebaran pornografi dan undang-undang tentang ITE yang terjadi pada 2 April 2025 silam.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, bahwa tersangka merupakan butuh lepas harian dengan inisial S (32). S merupakan pacar dari si pelapor (korban).

“Kejadian bermula saat S melakukan vidio call anggota tubuh bersama korban, dan tersangka melakukan rekam layar,” ujar Iptu Richie, Rabu, (7/5) bertempat di Mapolres Natuna.

Kemudian, kata Richie, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban. “Korban pun meminta hubungannya dengan si tersangka untuk putus,” ungkapnya.

Baca Juga

Refleksi Tahun Baru Islam 1448 H, ICMI Orda Natuna Bahas Arah Pengembangan Pendidikan dan Keumatan

Krisis Air Bersih, Damkarmat Anambas Bantu Suplai Air ke Warga Tarempa Barat dan Sri Tanjung

Richie menuturkan, selanjutnya, tersangka meminta uang Rp4 juta kepada korban dan mengancam korban untuk menyebarkan vidio tersebut.

“Karena tidak direspon si korban, dan sebelumnya korban sudah memblokir kontak si tersangka, tersangka pun mengirim vidio tersebut ke tiktok dan menyebarkannya ke teman-temannya melalui medsos tiktok dan messenger,” bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan, pasal pornografi pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 1 2024 tentang ITE dan pasal 29 junto ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang penyebaran pornografi. (Rid).

Komentar

Berita Terkini

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Natuna saat menggelar Talkshow Strategis Pendidikan dan Keumatan dalam rangka Refleksi Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Refleksi Tahun Baru Islam 1448 H, ICMI Orda Natuna Bahas Arah Pengembangan Pendidikan dan Keumatan

20 menit lalu

Krisis Air Bersih, Damkarmat Anambas Bantu Suplai Air ke Warga Tarempa Barat dan Sri Tanjung

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In