www.ranaipos.com – Bintan : Satreskoba Polres Bintan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25). Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin press release secara langsung.
“Tim kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial U (42). Adapun saat kejadian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 00.30 Wib, Personel Satreskoba Polres Bintan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur,” kata AKP Davinsi Josie Sidabutar.
“Pada saat penangkapan berlangsung, barang bukti yang didapatkan adalah 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 13,75 gram, 1 buah mancis rakitan, dan 1 buah alat hisap sabu atau bong,” sambungnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tersangka inisial U melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di akhir kegiatan tersebut, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan narkoba serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutup AKP Davinsi Josie Sidabutar.*(dv)
Komentar