No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 24 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor dan Pencurian dengan Pemberatan

Ranai Pos by Ranai Pos
19/05/2025 4:30 PM
in Bintan
0
Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor dan Pencurian dengan Pemberatan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim, serta personel Satuan Reskrim Polres Bintan.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MI (28 tahun), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah resort kawasan Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Motif dari tindakan pelaku adalah untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp80.000.000,” jelas Kapolres.

Baca Juga

Deby Maryanti Harapkan Aplikasi Si-Pintar Permudah Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah

Wabup Deby Apresiasi Bhakti Sosial Lanal Bintan, Ratusan Warga Gunung Kijang Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial R dan FAP. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Gesek Km. 18, RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 16 Mei 2025.

“Motif dari pencurian ini didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,” lanjut AKBP Yunita.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka R dan FAP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman serupa, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberikan informasi terbuka kepada masyarakat serta sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bintan.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Dishub Karimun Jelaskan: Pengelolaan Parkir Kini Dipegang PT MSM Sejak Juli 2025

Dishub Karimun Jelaskan: Pengelolaan Parkir Kini Dipegang PT MSM Sejak Juli 2025

1 jam lalu

Deby Maryanti Harapkan Aplikasi Si-Pintar Permudah Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah

Siapa yang Takut Indonesia Menjadi Kuat?

Empat Hari Hilang Kontak, Nelayan Subi Masih dalam Pencarian

Dari Mimbar Masjid ke Juara Polda, Kiprah Inspiratif Bripda Wira

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In