www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan melalui Satresnarkoba menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkotika di Kecamatan Tambelan pada Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, didampingi oleh pejabat lainnya dari TNI dan Polri.
Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa pelaku berinisial TH (30) diamankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri saat melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan Desa Kukup Kecamatan Tambelan pada 28 Maret 2025. “Pelaku terlihat panik saat dihampiri petugas dan membuang paket sabu ke laut. Petugas kemudian mengambil barang bukti tersebut dan mengamankan pelaku,” terangnya.
TH beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolsek Tambelan dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan. “Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 gram. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Davinsi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
Komentar