www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bintan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Pada Rabu (5/2), bertempat di Polres Bintan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo. Sejumlah stakeholder terkait juga hadir dalam acara tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti ini ditemukan oleh seorang warga pada 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Kabupaten Bintan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan uji laboratorium, kami lakukan pemusnahan sesuai prosedur,” ujar Kapolres Bintan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air panas dan cairan pembersih, lalu dibuang ke dalam toilet.
Kapolres Bintan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta kerja sama lintas sektor dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi dari berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang.
Satresnarkoba Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.*(dv)
Komentar