Bintan _ www.ranaipos.com : Satrenarkoba Polres Bintan musnahkan 1,5 Kilogram Narkotika jenis sabu di halaman Polres Bintan Buyu, Kamis (23/12/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, perwakilan Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang Handono, SH hakim pengadilan, perwakilan Bea Cukai Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Syofian Rida, dan Kasi Humas IPTU Missyamsu Alson.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika ini dari hasil pengungkapan 2 kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di 2 TKP, yaitu di jalan Kemboja dan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
“Jumlah barang bukti keseluruhan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1,5 kilogram dengan cara dites terlebih dahulu dan dilarutkan kedalam air panas selanjutnya dibuang ke dalam kloset”, ucapnya Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.
Kapolres juga mengucapkan Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah banyak berkontribusi dari Syahbandar, Bea Cukai, Kejaksaan dan Pengadilan serta Masyarakat yang telah berkolaborasi bersama dalam rangka menciptakan wilayah Kabupaten Bintan yang bebas dan bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kedepannya kita dapat banyak melakukan upaya-upaya pencegahan dan tidak terjadi kasus-kasus peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Bintan”, tutupnya.*(Mul)
Komentar