www.ranaipos.com _ Anambas : Polres Kepulauan Anambas laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kokain dengan berat 8,832 gram di halaman depan Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (12/01/23) pagi.

Pemusnahan barang bukti Kokain ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K di dampingi Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, Assisten I Pemerintah Daerah Anambas, Pabung Kodim 0318, Danlanal Tarempa, Danramil Tarempa, Danlanud Palmatak beserta Forkopimda Kepulauan Anambas.
Perlu diketahui, barang bukti narkoba jenis kokain terbagi menjadi 8 bungkus pelastik yang tersimpan di dalam jeregen hijau yang sudah terpotong di Kecamatan Jemaja beberapa waktu lalu.
“pada hari ini kita dapat berkumpul di Lapangan Apel Polres Kepulauan Anambas dalam keadaan sehat wal afiat dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 8.849,8 (Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan) gram,” ujar Kapolres Anambas dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan asumsi setiap Ons Kokain yang akan di musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000-2.000 orang.
“keberhasilan kita mengamankan barang bukti Narkotika berupa 8 bungkus Kokain ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang solid dan mantap,” sambungnya.
Kapolres kepulauan anambas juga menjelaskan tersangka atau pemilik 8 bungkus Narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu.
Pengujian dan Penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Kokain dengan rincian sebagai berikut,
- 8 (Delapan) Bungkus paket berisikan serbuk Putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat keseluruhan 8,745 (Delapan ribu Tujuh Empat Puluh Lima) Gram.
- 1 (Satu) Bungkus sisa pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang dikembali dari Laborator Forensik Polda Riau seberat 92,34 (Sembilan Ribu Dua Ratus Koma Tiga Puluh Empat) gram.
- 1 (Satu) Bungkus dengan berat 10 (Sepuluh) Gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi Intelijen guna mengungkap asal Narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di lakukan dengan cara dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air Aki. Selanjutnya Narkotika jenis kokain tersebut direbus bersamaan dengan air Aki hingga mendidih dan diaduk selama beberapa menit menggunakan kayu sampai merata. Setelah mendidih dapat dipastikan senyawa Narkotika jenis Kokain tesebut hancur, selanjutnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Kemasan dan bekas bungkusan Narkotika jenis Kokain dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Dan dilanjutkan Penandatangan Berita Acara.
“Harapan saya, kedepannya kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Demikian, sekian dan terima kasih,” ucap Kapolres.*(Heri)
Komentar