www.ranaipos.com – Anambas : Polres Kepulauan Anambas laksanakan
Pengamanan terhadap pemindahan 7 tahanan dari rutan polres Anambas ke rutan Polsek Siantan, Selasa (28/11/2023).
Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein mengatakan, ke 7 tahanan tersebut merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang sudah dinyatakan Inkrah, dan dititipkan untuk sementara dan akan dikirim ke rutan Tanjungpinang.
“Tahanan yang di titipkan sifatnya sementara di rutan Polsek Siantan, nantinya akan di kirimkan ke Rutan Tanjungpinang sembari menunggu moda transportasi ke Tanjungpinang,” ungkap Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein saat ditemui.
“Direncanakan besok menggunakan Kapal Ferry VOC BATAVIA rute Tarempa, Letung, Batam, dan Tanjungpinang,” tegas Gunawan.
IPTU Gunawan Husein menjelaskan,
Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Negara Republik Indonesia, Keputusan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Anambas Nomor :KEP/35/VII/2023 tanggal 10 Agustus 2022 tentang rencana kerja Kapolres Kepulauan Anambas tahun 2023, serta Surat Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa:B-1845/L.13.8/Eoh.2/11/2023 dengan perihal permintaan bantuan pengawalan tahanan/Pengamanan persidangan, Polres Kepulauan Anambas kirimkan 7 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang sudah dinyatakan Inkrah.
“Ada sekitar 7 tahanan yang di titipkan di Polsek Siantan dari Rutan Polres Kepulauan Anambas, ke 7 tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari Cabjari Tarempa, kita hanya membantu melakukan pengamanan,” jelasnya.
Gunawan menambahkan, dari 7 tahanan tersebut memiliki kasus yang berbeda-beda antaranya pencabulan, dan pencurian yang terjadi di Kepulauan Anambas beberapa waktu yang lalu.
Dengan kejadian tersebut IPTU Gunawan Husein berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak berbuat perilaku melawan hukum, agar nantinya Kepulauan Anambas aman dan kondusif.
“Saya berharap kepada masyarakat agar taat terhadap hukum, serta bersama sama menciptakan suasana Kamtibmas di wilayah Kepulauan Anambas menuju Anambas Emas 2025 mendatang ucapannya.
Sementara itu Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Kepulauan Anambas IPDA Dody Zalukhu membenarkan bahwa hari ini Polres Kepulauan Anambas menitipkan 7 tahanan, titipan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Rutan Polsek Siantan untuk di berangkatkan ke Rutan Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tadi kita menggunakan Mobil Tahti Polres Kepulauan Anambas menuju Polsek Siantan, Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, semoga pasca kejadian tersebut para tahanan tidak mengulanginya lagi, sehingga Kepulauan Anambas aman dan kondusif,” terangnya.*(Heri)
Komentar