www.ranaipos.com – Batam : Polda Kepri menyelidiki dugaan penyelundupan uang tunai dari Batam ke Singapura dan Malaysia yang melibatkan oknan Bea Cukai Batam. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari media massa tentang aktivitas mencurigakan terkait aliran uang dalam jumlah besar ke luar negeri.
“*Kita dalami*,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK, MH, saat dimintai keterangan oleh awak media.
Penyelundupan uang tunai ini dilakukan dengan memasukkan uang ke dalam koper atau bahkan membungkusnya dan menempelkannya di tubuh pelaku untuk menghindari deteksi petugas. Pelaku juga memberikan “jatah” kepada oknum petugas sebagai bentuk imbalan agar penyelundupan bisa berjalan lancar.
Dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Batam dalam penyelundupan uang tunai ini menjadi fokus penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum Bea Cukai dalam aktivitas ilegal ini.
Bea Cukai Batam menyatakan bahwa mereka akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum internal. Mereka juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pergerakan uang tunai secara rutin dan semakin diperketat.
“*Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum internal*,” kata Evi Oktavia, Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi sekaligus Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Bagi pelaku yang tertangkap melakukan penyelundupan uang tunai, mereka dapat dikenakan denda administratif hingga 10 persen dari nilai uang, maksimal Rp300 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.4/8/PBI/2002 yang mewajibkan izin dari BI jika membawa uang tunai dalam jumlah Rp100 juta atau lebih ke luar negeri.
Penyelundupan uang tunai ini dapat mengancam integritas sistem keuangan nasional dan memerlukan respons cepat serta pengawasan ketat dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum.
Dengan demikian, Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terkait dengan penyelundupan uang tunai ke luar negeri.
Komentar