www.ranaipos.com – Natuna : Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan pengawalan eksekusi terhadap 15 orang tahanan tindak pidana umum menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Tanjungpinang dan Batam, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., bersama jajaran tim Kejari Natuna dengan dukungan pengamanan personel Kepolisian Republik Indonesia.
Sebanyak 15 tahanan yang dieksekusi terdiri dari 12 tahanan laki-laki dewasa, 2 tahanan perempuan, dan 1 tahanan anak. Mereka diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan KM Bukit Raya dengan rute Selat Lampa – Tarempa – Letung – Kijang, sebelum diserahkan ke masing-masing lapas tujuan.
Perjalanan pengawalan menempuh waktu kurang lebih 30 jam perjalanan laut, melintasi perairan Natuna hingga Kepulauan Riau bagian selatan. Lamanya waktu tempuh itu menjadi gambaran nyata tantangan geografis Provinsi Kepulauan Riau yang mayoritas wilayahnya terdiri dari lautan dan gugusan pulau terpisah.
Kondisi tersebut menuntut kesiapan fisik, mental, serta koordinasi maksimal dari seluruh personel pengawalan demi memastikan keamanan tahanan selama proses pemindahan berlangsung.
“Di tengah keterbatasan akses dan panjangnya jalur transportasi laut, personel Kejaksaan Negeri Natuna bersama aparat Kepolisian tetap menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” jelas Dr. Erwin.
Pengawalan dilakukan secara ketat selama pelayaran guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hambatan teknis yang dapat terjadi di perjalanan laut terbuka.
Sebelum keberangkatan, tim pengawalan melaksanakan briefing, pengecekan personel dan tahanan, serta koordinasi teknis bersama pihak Kepolisian dan Kapten Kapal. Tujuannya memastikan proses pengawalan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Selama perjalanan, seluruh tahanan dalam keadaan lengkap, sehat, dan situasi secara umum berlangsung aman serta kondusif.
Kegiatan pengawalan dan pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Natuna dalam menjamin proses penegakan hukum tetap berjalan optimal meskipun menghadapi tantangan geografis wilayah kepulauan terluar Indonesia,” tegas Dr. Erwin.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berintegritas demi terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketertiban masyarakat.





Komentar