www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Plt. Asisten Pemerintah Sekretariat Kabupaten Natuna, Budi Darma, didampingi Kapolres Natuna, Kasi Intel Kejari Natuna, Ketua KPU Kabupaten Natuna, Pasintel Kodim 0318 Natuna dan beberapa Pimpinan OPD terkait mengikuti Vidcon Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, di Ruang Vidcon Lantai II, Kantor Bupati Natuna, jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Natuna, Jum’at (16/10) siang.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Deputi Politik Dalam Negeri Menkolhukam, Deputi Pencegahan BNPB, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, ASOPS TNI dan ASOPS POLRI, Ketua Bawaslu RI, Plh. Ketua KPU RI, Gubernur, Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.
Rapat kali ini merupakan rapat lanjutan kedua diselenggarakan Kemendagri untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dalam sambutannya Deputi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Wawan Kustiawan menyampaikan bahwa saat ini masih terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang berlaku di beberapa daerah.
Untuk itu dibutuhkan komitmen dan soliditas seluruh pihak dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, wajib mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan, seperti patuh akan Protokol Kesehatan Covid-19 maupun peraturan pilkada lainnya.
Adapun tujuan diselenggarakannya Rakor ini adalah untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020. Terdata beberapa kasus pelanggaran, salah satunya kasus pelanggaran melalui Media Sosial, Politik uang, penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan beberapa kasus lainnya.
Selanjutnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, Safrizal juga menyampaikan bahwa pilkada serentak tahun 2020 merupakan momen penting dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran covid-19 di Indonesia secara menyeluruh.
Pesta demokrasi ini merupakan waktu yang tepat untuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara benar.
Menurut Syafrizal, berdasarkan data yang ada, para peserta pilkada serentak lebih kurang 95 persen menyelenggarakan kampanye secara tatap muka, dengan demikian, seluruh peserta Pilkada Serentak juga dapat sekaligus mengkampanyekan informasi terkait wabah covid-19 ini.
Mengingat masa kampanye berlangsung cukup lama, yakni sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, dirasa perlu membina semangat konsisten dalam mendukung penerapan Protokol Kesehatan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap setiap kondisi, selanjutnya, memutuskan suatu perkara yang dikira perlu untuk segera diputuskan.
Dalam rapat kali ini, Kemendagri dan stakeholder terkait juga membahas data-data temuan hasil monitoring selama tahapan kampanye berlangsung, di antaranya data analisis persebaran Covid-19 disetiap daerah Pilkada, pelanggaran tahapan kampanye dan pelanggaran lainnya termasuk pelanggaran keramaian atau ketertiban umum.
Syafrizal berharap kepada semua pihak otoritas yang terdapat di 309 daerah, (9 Provinsi, 224 Kabupaten, 37 kota dan 39 kabupaten/kota), untuk tetap menjaga konsistensi dan semangat mengawal kampanye agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 hingga hari terakhir kampanye pada 5 Desember 2020 mendatang.
Dari data yang dikumpulkan sampai pada tanggal 24 September 2020, telah diterima oleh KPU RI sebanyak 741 Pasangan calon, dengan dua Pasangan calon ditolak untuk mendaftar oleh KPU daerah.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkapkan bahwa berdasarkan data evaluasi dilapangan, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi pada awal masa kampanye dibeberapa daerah, baik itu pelanggaran aturan kampanye maupun aturan tentang protokol kesehatan covid-19.
Dalam melakukan pengawasan kampanye pilkada serentak ini, Abhan mengakui bahwa sinergi dari semua pihak, baik itu dari Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta Gugus Tugas Covid -19 sangat dibutuhkan.
Selain itu Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan bahwa sejauh ini beberapa pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada, masih menganggap kampanye secara daring tidak efektif. Mengingat, jangkauan geografis, kendala sinyal dan data belum sepenuhnya sama diseluruh Indonesia.
Sejauh ini terdapat 3.462 atau 99,7 persen kegiatan kampanye langsung yang digelar dengan memperhatikan protocol kesehatan Covid-19.
Guna mengantisipasi munculnya kluster baru penyebaran Covid-19 di Pilkada serentak 2020 ini, KPU mengharapkan dukungan dan kerjasama dari para tokoh masyarakat di masing-masing daerah tempat berlangsungnya Pilkada serentak, dalam hal menegakkan disiplin protokol kesehatan di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (hms_kab/Arf/rp).
Komentar