www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (a) bahwa anak-anak harus dilindungi dari kekerasan, baik dari teman-temannya sendiri, maupun dari pihak guru atau orang tua.
Sebagai mana diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan maksud untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga dari tindakan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman, SH saat menghadiri Deklarasi Menuju Sekolah Ramah Anak di SDN 002 Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, Kamis (04/03).
Lebih lanjut Suherman mengatakan bukan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak, namun Kementerian Pendidikan juga yang menaungi satuan-satuan pendidikan seluruh Indonesia melarang melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Oleh karena itu, dengan adanya deklarasi ini diharapkan bagi semua pihak agar benar-benar komitmen dan jangan hanya sekedar tanda tangan deklarasi, akan tetapi harus benar-benar direalisasi, dijalankan serta dilaksanakan sehingga deklarasi menuju Sekolah Ramah Anak dapat terwujud dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas P3AP2KB Natuna, melalui Sekretaris Dinas, Nur Parta, S.STP, menyampaikan bahwa Sekolah Ramah Anak bukan keinginan kita semata, melainkan keinginan Indonesia yang sudah diatur dalam undang-undang.
Tambah Nur Parta, Deklarasi Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk menyamakan visi dan misi bagi semua pihak guna menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan dilingkungan sekolah, sehingga anak merasa nyaman dan aman dalam mengikuti segala aktifitas sekolah.
“Kalau hanya mengandalkan guru di sekolah, tujuan Sekolah Ramah Anak tidak akan terwujud. Untuk itu, kita berharap dukungan penuh dari semua pihak baik masyarakat, orang tua siswa, wali murid, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun tokoh masyarakat agar bersama-sama mendukung Sekolah Ramah Anak ini,” harapnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (05/03) siang, mengatakan bahwa Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi bersih, aman, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya selama anak berada di satuan pendidikan.
“Kita harapkan dengan deklarasi tersebut dapat membangun kesadaran bahwa Sekolah Ramah Anak adalah bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten Layak Anak,” ucapnya.(rp).
Komentar