www.ranaipos.com- Pekanbaru : Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan Oberlin Marbun dan sejumlah pihak lainnya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Senin (23/6/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Oberlin, yang diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang, diduga kuat terlibat dalam pengelolaan lahan seluas 574 hektare di dalam kawasan hutan lindung yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meski nama Zulmansyah turut tercantum dalam dokumen, Jackson menegaskan bahwa laporan tidak secara langsung menyasar Zulmansyah sebagai objek hukum.
“Ya, sudah kami laporkan ke Jampidsus. Saya tidak menyebut nama Zulmansyah sebagai objek hukum, tetapi nama beliau memang muncul dalam dokumen. Fokus kami adalah Oberlin Marbun dan kawan-kawan,” tegas Jackson.
Dalam dokumen setebal 26 halaman tersebut, PETIR membeberkan 125 nama yang memiliki 174 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas kawasan TNTN. Selain Oberlin dan Zulmansyah, sejumlah nama wartawan senior di Riau seperti Raja Isyam Azwar, Kazzaini KS, Sutrianto, dan Muhammad Ngaliman juga disebut dalam laporan.
Jackson menaksir, kerugian negara akibat penguasaan lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh kelompok tersebut mencapai Rp20 miliar. Ia juga meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serius dalam menindak pelaku perusakan kawasan hutan.
Sebagai informasi, kawasan TNTN yang awalnya memiliki luas 81.739 hektare kini hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare. Kerusakan masif terjadi karena alih fungsi menjadi perkebunan dan permukiman, yang turut mengancam kelestarian habitat gajah Sumatera yang dilindungi.
“Kami tidak melihat latar belakang profesi. Yang kami laporkan adalah fakta hukum berdasarkan data yang ada. Kami harap Kejagung dan Satgas PKH bergerak cepat sebelum hutan kita benar-benar hilang,” tutup Jackson.
Sebelum berita ini diunggah pihak media berusaha melakukan komunikasi kepada Oberlin Marbun dan Zulmansyah via WhatShaap namun diketahui kedua nomor pribadi mereka tidak aktif. (Red)
Komentar