Pertalite Beda Harga, Komisi II DPRD Natuna Panggil Pertamina

Rapat tersebut dilaksanakan untuk mempertanyakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga yang telah digalakkan Pemerintah Pusat.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki S.H
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki S.H

Pada kesempatan itu, DPRD Natuna mempertanyakan beberapa hal yang meliputi harga BBM 1 harga, kuota BBM 1 harga, dasar hukum BBM dari jenis Premium ke Pertalite dan sistem pendistribusian yang belum merata di Natuna.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki S.H mengatakan, harga BBM di Natuna belum merata karena masih terdapat perbedaan harga di satu tempat dan tempat lainnya.

“Yang satu harga hanya berlaku di Pulau Bunguran Besar yaitu 8 ribu. Sedangkan di pulau-pulau lain ada yang harga 9 ribu, 10 ribu dan bahkan ada yang harganya 11 ribu lima ratus,” terang Marzuki.

Baca Juga

Begitu juga dengan kuota, meskipun kuota BBM 1 harga cukup berdasarkan ketetapan BPH Migas tapi fakta di lapangan masih ada keperluan masyarakat terhadap BBM yang belum tercukupi, baik berdasarkan jumlah maupun jenis BBM itu sendiri.

“Misal di Pulau Laut, BBM 1 harga baru BBM jenis solar saja, lainnya tidak ada stok di penyalur,” imbuhnya menjelaskan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme dan biaya transportasi distribusi penyalur, terutama yang berada di pulau sehingga berpengaruh pada harga BBM.

“Dan terakhir kami masih terkaget-kaget dengan streaming dari BBM Premium ke Pertalite. Ini dasar hukumnya apa, mohon kepada Pertamina dan Pemerintah jelaskan kepada kami. Atas alasan-alasan ini kami manggil bapak-bapak semua. Mungkin dimulai dari Pertamina dulu,” Pungkas Marzuki.

Ketua Komisi II Marzuki SH didampingi anggota DPRD Natuna Azi (Kiri) dan Hendry FN (Kanan) saat memimpin RDP dengan Pertamina dan Pemkab Natuna

Sales Branch Manager (SBM) Rayon I Kepri Pertamina, Reiza Pradipta Makruf mengaku upaya distribusi BBM 1 harga ini, Pertamina hanya berstatus sebagai operator, yang regulasi dan rekomendasi berada di BPH Migas.

Namun begitu menurutnya, pihaknya menyadari Natuna ini cukup unik kontur wilayah dan berdampak pada terjadinya disparitas harga.

“ini saya rasa bisa kita diskusikan bersama di waktu berikutnya,” kata Rieza.

Terkait dasar dari Premium ke Pertalite, Rieza menegaskan bahwa ini berpindahnya dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Meskipun Skema harga ditentukan tapi kita upayakan agar ini bisa didistribusikan di Natuna secara keseluruhan. Maka kami berharap Keputusan Bupati Natuna Nomor 16 tahun 2016 itu dapat membuat distribusi agar dapat dilakukan secara merata,” ujar Rieza.

Kabag Ekonomi Setda Natuna, Wan Syazali menegaskan faktor utama yang menyebabkan terjadinya disparitas harga BBM di Natuna karena biaya distribusi tambahan sebab Pertamina hanya memanfaatkan ke lembaga penyalur.

Sampai saat ini di Natuna baru terdapat 13 lembaga penyalur yang sudah beroperasi. Pemerintah terus berupaya agar lembaga ini dapat ditambah.

“Kondisi ini juga yang menyebabkan terkendalanya pendistribusian BBM sehingga di sebagain pulau baru BBM 1 harga jenis solar yang bisa didistribusikan,” terangnya.

Target utama Pemerintah Kabupaten Natuna adalah menyelesaikan regulasi yang mengatur biaya transportasi dari penyalur ke sub penyalur.

“Kita akan membuat Perda tentang itu agar nanti ongkos pengiriman BBM dari penyalur ke sub penyalur dapat disesuaikan. Kalau dari Pertamina ke penyalur itu sudah jelas Pertamina yang menjadi tanggungan. Mudah-mudahan perdanya bisa cepat selesai, sudah mulai kita godok,” tutup Syazali.*(amin)

Komentar

Berita Terkini

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.