www.ranaipos.com _ Natuna : Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam berbagai kesempatan, Rika Azmi meminta seluruh ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon atau partai politik, dan mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggaran netralitas.
“Netralitas ASN adalah hal mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin berat dan sedang akan diberikan,” tegasnya saat ditemui media di rumah dinasnya, Selasa (15/10/2024).
Ia juga mengimbau ASN agar memahami regulasi yang berlaku, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan tetap berpedoman pada integritas selama proses Pilkada berlangsung.
Sebagai bentuk sosialisasi, Pemkab Natuna memasang baliho di halaman Kantor Bupati Natuna, menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye praktis, tidak mendukung salah satu calon secara terbuka, dan wajib bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
“Kita akan menjaga ketertiban dan keamanan agar Pilkada di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah ini berlangsung bersih dan adil,” ungkap Rika Azmi.
Netralitas ASN dalam pemilu diatur oleh berbagai peraturan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi untuk pelanggaran.
Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat selama satu tahun, sementara hukuman disiplin berat mencakup penurunan pangkat, pemindahan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan fasilitas negara tidak dimanfaatkan untuk mendukung peserta pemilu tertentu.
Dengan menjaga netralitas, ASN turut memastikan proses Pilkada yang adil serta menghindarkan Natuna dari potensi ketidakstabilan akibat konflik politik di lingkungan pemerintahan.*(rapi)
Komentar