No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 26 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Polres Bintan Amankan Dua Orang dan Sejumlah Barang Bukti

Ranai Pos by Ranai Pos
16/07/2025 12:38 PM
in Bintan
0
Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Polres Bintan Amankan Dua Orang dan Sejumlah Barang Bukti
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit III Reskrim melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H, melakukan operasi di lokasi tambang ilegal yang beralamat di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin dan pemuatan ke dalam lori.

Baca Juga

Bupati Roby Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Seluruh Masyarakat Bintan Sukseskan Pendataan Nasional

Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan: UMKM Tulang Punggung Ekonomi, Saatnya Naik Kelas dan Go Digital

Dari hasil operasi, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Osmon Sunaro Gulo, yang juga berada di lokasi saat penindakan berlangsung bersama seorang pekerja bernama Farizal.

Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

-1 unit mesin penyedot pasir

-12 batang pipa

-3 buah sekop pasir

-1 buah jerigen berisi ±10 liter BBM jenis solar

-1 kotak alat kunci

-1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM3117HK074477

-Uang tunai sebesar Rp22.000 yang diduga hasil penjualan pasir

Sekitar pukul 17.00 WIB, seluruh barang bukti beserta kedua orang yang diamankan dibawa ke Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari Osmon (38), selaku pemilik mesin tambang, dan Farizal alias Ijal (56), selaku pekerja. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa saksi lainnya, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan instansi atau dinas terkait.

Kasat Reskrim Polres Bintan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Terkait Cek Lokasi Sengketa Lahan di Jalan DI Panjaitan, Hasil Pengukuran Masih Diverifikasi

Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Terkait Cek Lokasi Sengketa Lahan di Jalan DI Panjaitan, Hasil Pengukuran Masih Diverifikasi

3 jam lalu

Bupati Karimun Kukuhkan Forum Anak 2025-2027, Tampung Aspirasi Anak

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

TIMPORA Karimun Gelar Operasi Gabungan, Awasi Kepatuhan TKA di Perusahaan

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In