No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 20 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pencabulan Anambas : Pria 31 Tahun Dibekuk

Ranai Pos by Ranai Pos
21/05/2025 1:54 PM
in Anambas, Berita
0
Pencabulan Anambas : Pria 31 Tahun Dibekuk
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria dengan inisial RA (31) Tahun. Pengamanan RA merupakan hasil pengembangan dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang sebelumnya AZ (67) sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku RA.

“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” terang Kasatreskrim, Selasa (20/05/2025).

Kasatreskrim juga menjelaskan, RA menurut pengakuan dari korban bunga (14) tahun, melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib,” ujar Raden Ricky menjelaskan.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan untuk modus dari pelaku RA, dimana ia mengajak korban bunga untuk bermain game Freefire di halaman belakang sekolah.

Saat pelaku RA dan korban bunga sama sama bermain game, pelaku RA mengajak korban bunga untuk pacaran, tetapi korban bunga sempat menolaknya dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game freefire milik pelaku RA.

“Korban bunga pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,” jelas Kasatreskrim tersebut.

Dirinya juga mengatakan, pelaku RA sudah di tahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” terang Kasatreskrim.*(Heri).

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas berserta rombongan saat sambut kedatangan Ustadz Das’ad Latif menuju kediaman rumah dinas Bupati sebelum Tinjau Mesjid Agung Baitul Makmur Tarempa

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

4 jam lalu

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In