BATAM _ Ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut membahas sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan berbagai usulan tata ruang dari pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, SH., M.M., Kabid Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, S.Sos., serta Kasi Pertanahan M. Hadler Rolin, ST.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Kepri, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, terdapat perkembangan positif terhadap sejumlah usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebanyak enam usulan pola ruang yang sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas pada prinsipnya dapat diterima oleh Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri. Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan kajian lanjutan dan penyempurnaan dokumen pendukung sebelum ditetapkan secara final.
Tim Pansus memberikan waktu hingga 7–8 Juli 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melengkapi berbagai kajian teknis yang diperlukan. Sementara itu, pembahasan lanjutan bersama Kabupaten Natuna dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 mendatang.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyambut baik hasil pembahasan tersebut. Menurutnya, diterimanya enam usulan daerah menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas di masa mendatang.
“Alhamdulillah, enam usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada prinsipnya dapat diterima oleh Tim Pansus RTRW Provinsi Kepri. Ini merupakan kabar baik bagi daerah karena usulan-usulan tersebut sangat penting untuk mendukung arah pembangunan dan pemanfaatan ruang yang lebih terencana di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Aneng.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan melengkapi seluruh kajian dan dokumen yang dibutuhkan agar usulan yang telah diperjuangkan dapat tetap dipertahankan hingga tahap penetapan.
“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan berbagai kajian yang diperlukan. Harapan kami, seluruh usulan yang telah diajukan dapat diakomodir dalam RTRW Provinsi Kepri sehingga memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Anambas,” tegasnya.
Melalui proses sinkronisasi RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap tercipta kebijakan tata ruang yang selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Keselarasan tersebut dinilai penting dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan strategis, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah perbatasan yang memiliki nilai strategis bagi Provinsi Kepulauan Riau dan Indonesia.*(Heri).





Komentar