www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Aliansi Masyarakat Penyelamat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri menilai pergantian antar waktu (PAW) Ketua LAM Kepri cacat prosedural dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kritik ini disampaikan dalam sebuah panel diskusi publik yang digelar di Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).
Ketua Aliansi Penyelamat LAM, Dato’ Huzrin Hood, menjelaskan bahwa LAM Kepri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014, yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana rakyat atau APBD. Oleh karena itu, LAM Kepri dianggap sebagai milik bangsa Melayu dan seluruh rakyat Kepri, sehingga masyarakat berhak memberikan saran dan pendapat untuk memastikan keberlanjutan serta kelestarian lembaga ini.
“Kami sebagai rakyat Kepri, pemilik LAM Kepri, berhak memberikan saran agar lembaga ini kembali kepada fitrahnya sebagai payung negeri dan penjaga budaya Melayu,” ungkap Huzrin Hood.
Huzrin juga menyoroti bahwa setelah pengunduran diri Ketua LAM Kepri, penggantian oleh sekretaris dinilai tidak sesuai prosedur. Pemilihan Ketua LAM pengganti seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang lebih tepat, yakni melibatkan hak suara ketua dan pengurus LAM di seluruh kabupaten/kota, termasuk Hulubalang LAM.
Selain itu, Huzrin Hood menekankan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 yang menjadi landasan pembentukan LAM Kepri hanya berlaku hingga 2020. Namun, hingga kini Perda tersebut masih digunakan sebagai pedoman oleh LAM Kepri, yang dinilai sudah tidak relevan.
“Perda ini sudah kadaluwarsa, berlaku hanya sampai 2020. Kami meminta pemerintah atau instansi terkait untuk merevisi Perda tersebut agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan lembaga ini,” jelasnya.
Sebagai solusi, Aliansi Masyarakat Penyelamat LAM Kepri mengusulkan agar diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk memilih caretaker Ketua LAM pengganti yang dapat memimpin hingga akhir masa jabatan pada 2027.
“Kami menyarankan agar Mubeslub dilakukan karena ini adalah mekanisme yang fair dan terhormat untuk memilih ketua pengganti,” tambah Huzrin.
Sekretaris Aliansi Penyelamat LAM Kepri, Khaidar Rahmat, juga menegaskan pentingnya memperbaiki kelembagaan LAM Kepri. Ia menyebutkan bahwa LAM Kepri belum mampu mengakomodasi kewenangan dan tugasnya secara maksimal, serta belum memanfaatkan fasilitas pendanaan dan gedung yang ada dengan baik.
“Kami akan mengambil langkah persuasif terhadap LAM untuk melakukan koreksi dan pleno ulang karena mereka dianggap melanggar pasal 8 ayat 6 AD/ART LAM Kepri terkait PAW Ketua,” ujar Khaidar.
Ia menambahkan bahwa penggantian Ketua LAM dengan sekretaris tidak sesuai dengan norma yang ada dalam AD/ART, yang hanya mengakomodasi penggantian melalui Wakil Ketua, bukan melalui sekretaris.
Aliansi Masyarakat Penyelamat LAM Kepri berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah, DPRD, dan LAM untuk mencari solusi terbaik guna mengembalikan marwah LAM sebagai lembaga yang menghormati budaya Melayu dan menjadi payung bagi seluruh masyarakat Kepri.”(dv)
Komentar