Natuna (RP) _ Adapun pada tahap awal lokasi dan sasaran adalah simpang Pantai Piwang dan yang dikedepankan adalah Personil Sat Pol PP Kab. Natuna selaku penegak Perda di Kab. Natuna dan Sebanyak 46 personil turun dalam Operasi Yustisi ini , 20 personil Polri, 6 personil TNI, 20 personil Satpol-PP”.
Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Rambunsyah oleh Kasat Sabhara Polres Natuna mewakili Kapolres Natuna dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kab. Natuna dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna sesuai dengan (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020, di Simpang Pantai Piwang Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, Rabu (16/09) pagi.
Lebih lanjut Rambunsyah mengatakan bahwa untuk hari ini total ada 28 orang yang terjaring Operasi Yustisi, 10 diantaranya membawa masker namun tidak digunakan dan 18 orang tidak membawa masker sama sekali.
Bagi pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan diberi kesempatan paling lambat 3 (tiga) hari mematuhi peraturan sebagaimana dimaksud diatas. Apabila selama waktu diberikan pelanggar tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kegiatan operasi yustisi di hadiri oleh Kapolsek Bunguran Timur Kompol M. Sibarani, Danramil 01 Ranai Kapten Inf Narta beserta Anggota, Sekertaris Satpol M.Amin Beserta Anggota, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kbo Lantas IPDA Yefis Oktaviano, SH, Anggota Polres Natuna dan Anggota Polsek Bunguran Timur dan Anggota Satpol PP.*(rp).
Komentar