No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 18 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Nguan Seng Bebas dari Tuntunan JPU, Kajari Joko Yuhono : Kami Akan Kasasi

rapi by rapi
20/08/2021 6:16 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Nguan Seng Bebas dari Tuntunan JPU, Kajari Joko Yuhono : Kami Akan Kasasi 
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Terkait kasus Nguan Seng (82) sebelumnya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldu Aksri SH karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan karena terbukti bersalah dengan menguntungkankan diri sendiri dan di tuntut 3 tahun penjara.

Dalam kasus pembelian lahan kurang lebih 12 hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.

Hingga akhirnya terdakwa Nguan Seng menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp. 700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT belum juga dilakukan oleh terdakwa, sehingga korban Laurence Takke mengalami kerugian Rp 6.750.000.000.

Putusan JPU itu bertolak belakang dengan vonis Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.

Baca Juga

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

Dalam sidang beberapa hari lalu, bahwa perbuatan terdakwa yang ditetapkan melanggar pasal 378 KUHP, dibatalkan karena tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua dan akan dipulihkan hak-hak terdakwa.

“Membebaskan terdakwa Nguan Seng, akan dipulihkan hak-hak terdakwa dan membebankan biaya persidangan oleh negara,” vonis Majelis hakim.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH menyikapi kasus ini bahwa pihaknya akan mengajukan Kasasi. Karena menurutnya kalau akhirnya dibebaskan sekarang kenapa saat praperadilan ditolak dan sidang dilanjutkan pada tahap pemeriksaan para saksi, Kamis (19/8/21)

“Terima kasih infonya, Saya belum terima putusannya, Kak. Tapi kalau itu bebas, kami akan kasasi,” tegasnya.*dewi

Komentar

Berita Terkini

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

16 menit lalu

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In